HomeHEADLINE_HUKRIM

Polda Metro Jaya Bongkar jaringan Judi Online

LBJ - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan perjudian online besar dengan menangkap 23 tersangka. Pengungkapa

Tersangka Perampokan di PIK 2 Survei Lokasi Tiga Kali Sebelum Beraksi
Skandal 109 Ton Emas Palsu: Kejaksaan Agung Tetapkan 6 General Manager PT Antam sebagai Tersangka
Tiko Aryawardhana, Suami BCL, Diperiksa dalam Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online besar dengan menangkap 23 tersangka. (PMJnews)

LBJ – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan perjudian online besar dengan menangkap 23 tersangka. Pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan sejak awal Mei hingga akhir Mei 2024.

Modus Operasi Perjudian Online

Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan empat aplikasi game untuk menjalankan operasi perjudian online.

Dikutip dari PMJnews, Wira menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku melibatkan pembuatan akun di aplikasi tersebut sebagai tempat untuk berjudi.

Baca juga: Pasokan Hewan Kurban Idul Adha 2024 Dipastikan Aman

“Modus operandi dari pada para pelaku dalam mengoperasionalkan judi online ini yaitu membuat akun di empat aplikasi game, yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online,” ujar Wira

Tersangka dan Peran Mereka

Dari 23 tersangka yang ditangkap, lima di antaranya adalah pengelola aplikasi Royal Domino. Mereka terdiri dari satu keluarga: seorang bapak, ibu, dan tiga anak mereka. Sementara itu, 18 tersangka lainnya berperan sebagai admin yang mengelola jalannya perjudian.

Identitas Tersangka

Lima pengelola yang ditangkap berinisial EA, AL, NA, AT, dan IL. Sementara 18 admin yang ditangkap berinisial AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN, dan DH.

Baca juga: Putin: Krisis Gaza Mirip Pemusnahan Massal, Bukan Perang

Para tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda, yaitu Perumahan Grand Kartika Cibinong, Jalan Anggur Raya Kelurahan Cibinong, Tower B Apartemen Sentul Tower Babakan Madang, dan Tower Cordia serta Dahoma Apartemen Podomoro Golf View Bojong Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Chip dan Keuntungan

Dalam operasi perjudian online ini, para pelaku menggunakan chip untuk bertaruh. Chip tersebut dijual dengan harga Rp65.000 per 1 miliar chip. Pemain yang memenangkan permainan dapat menukar chip mereka dengan admin di leaderboard seharga Rp60.000 per 1 miliar chip.

Keuntungan Besar

Menurut Wira, sejak 2022 hingga penangkapan dilakukan, para tersangka telah menjual sekitar 80 miliar chip. Keuntungan besar ini menunjukkan betapa luasnya jaringan perjudian online yang mereka operasikan.

Baca juga: 2.086 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Timnas Indonesia di GBK

Jerat Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan Z Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengungkapan kasus perjudian online oleh Polda Metro Jaya ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas kejahatan siber. Dengan tertangkapnya 23 tersangka, diharapkan praktik perjudian online dapat diminimalisir dan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0