LBJ - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan penyesalannya atas Program Tabungan Perumaha
![Basuki Hadimulyono](https://lbj.xyzonemedia.com/wp-content/uploads/2024/06/Basuki-Hadimulyono-400x327.jpg)
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan penyesalannya atas Program Tapera. (IG@basuki_hadimuljono)
LBJ – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan penyesalannya atas Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memicu kemarahan masyarakat.
“Dengan kemarahan ini, saya pikir saya menyesal betul,” ujar Basuki, Kamis (6/6).
Basuki menyadari bahwa program ini mendapat banyak kritikan dan bahkan siap jika program tersebut harus diundur pelaksanaannya. Ia menambahkan bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga bersikap legowo jika desakan pengunduran tersebut disampaikan oleh DPR sesuai dengan mekanisme yang ada.
Dasar Hukum dan Pelaksanaan Tapera
Program Tapera dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2016 lalu.
“Sebetulnya itu dari 2016 uu-nya, Ibu Menkeu memupuk dulu kredibilitasnya. ini malah kepercayaan…. Sehingga kita undur sampai 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa,” tandas Basuki.
Ia menyatakan bahwa jika ada usulan dari DPR untuk mengundur program tersebut, ia sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan siap untuk mengikuti keputusan tersebut.
Pemerintah berencana mewajibkan pekerja baik mandiri maupun swasta untuk ikut serta dalam Program Tapera mulai Mei 2027. Sebagai konsekuensinya, mereka harus membayar iuran sebesar 3 persen dari gaji, di mana 0,5 persen dibayar oleh pengusaha dan 2,5 persen lainnya dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10. Program ini mendapat kritik tajam dari para buruh dan pengusaha.
Baca juga : Pelaku Judi Online Gunakan Teman Anaknya Sebagai Admin
Kritik dari Buruh dan Pengusaha
Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, menegaskan bahwa serikat buruh tidak pernah diajak berdialog oleh pemerintah untuk membahas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
“Sangat jelas pemerintah memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan,” kata Sunarno saat dihubungi pada Selasa (28/5).
Senada dengan buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga tegas menolak Tapera. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menegaskan bahwa sejak awal munculnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, Apindo sudah menyatakan keberatannya.
Baca juga : Polda Metro Jaya Bongkar jaringan Judi Online
“Tabungan Perumahan Rakyat, Apindo dengan tegas keberatan diberlakukannya UU tersebut,” ujar Shinta pada Selasa (28/5). Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dipotong dari gaji pekerja untuk membantu pembiayaan perumahan bagi rakyat.
Program Tapera yang bertujuan membantu masyarakat memiliki rumah mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak. Kritik dari buruh dan pengusaha menyoroti besarnya potongan gaji dan kurangnya dialog dengan pemerintah dalam pembuatan aturan.
Pemerintah diharapkan dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.***
COMMENTS