LBJ - Baru-baru ini, viral di media sosial X diramaikan oleh kabar bahwa biaya melahirkan akan dikenai pajak. Isu ini membuat warganet resah karen
![Ibu dan bayi](https://lbj.xyzonemedia.com/wp-content/uploads/2024/06/Ibu-dan-bayi-400x296.jpg)
Viral di media sosial X diramaikan oleh kabar bahwa biaya melahirkan akan dikenai pajak. (Foto:Pixabay-blankita_ua)
LBJ – Baru-baru ini, viral di media sosial X diramaikan oleh kabar bahwa biaya melahirkan akan dikenai pajak. Isu ini membuat warganet resah karena khawatir ongkos persalinan akan semakin melambung tinggi.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera membantah informasi tersebut. Menurut DJP, biaya melahirkan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti yang ditakutkan masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa biaya melahirkan bebas dari PPN.
“Perlu kami sampaikan di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan,” ujarnya dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (6/6). Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Selain UU HPP, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur tentang PPN yang dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar daerah pabean.
Baca juga : Tapera Menuai Protes, Menteri Basuki Ungkap Penyesalannya
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
Berdasarkan UU HPP, sejumlah barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN antara lain kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci. Selain itu, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap juga bebas PPN.
Barang dan jasa lain yang bebas PPN meliputi biaya listrik, rumah susun sederhana, rumah susun milik, rumah sederhana, jasa konstruksi untuk rumah ibadah, jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan.
Selain itu, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan, dan emas granula juga bebas PPN. Senjata/alutsista dan alat foto udara juga termasuk dalam daftar barang bebas PPN.
Baca juga : Pasokan Hewan Kurban Idul Adha 2024 Dipastikan Aman
Dwi Astuti menjelaskan bahwa barang dan jasa bebas pajak ini termasuk barang yang merupakan objek Pajak Daerah, jasa yang merupakan objek Pajak Daerah, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kabar yang menyebutkan biaya melahirkan dikenai pajak. Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa biaya melahirkan termasuk dalam kategori jasa kesehatan yang dibebaskan dari PPN.***
COMMENTS