HomeHEADLINE_POLITIK

Izin Tambang Ormas: Prabowo Setuju, PBNU Jadi yang Pertama

LBJ - Presiden Joko Widodo memberikan izin khusus kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang selama lima tahun. Kep

KPU Tegaskan Netralitas dalam Harmonisasi Putusan MA Terkait Kaesang
PKS Ungkap Jokowi Cawe-cawe Tawarkan Kaesang Jadi Cawagub Jakarta 2024
Edy Rahmayadi Tantang Bobby Nasution di Pilgub Sumut: Siap Hadapi Mantu Presiden
Ilustrasi pemberian izin olah tambang kepada ormas

Ilustrasi pemberian izin olah tambang kepada ormas keagamaan. (Ilustrasi XYZonemedia.com)

LBJ – Presiden Joko Widodo memberikan izin khusus kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang selama lima tahun.

Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Berikut adalah fakta-fakta terbaru mengenai izin tambang untuk ormas.

1. PBNU Raih Izin Pertama

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi organisasi pertama yang langsung mengajukan izin resmi ke Presiden Jokowi setelah aturan tersebut diterbitkan. Pemerintah merespon dengan menyediakan lahan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk dikelola PBNU.

Bahlil menyatakan bahwa izin pengelolaan untuk PBNU akan terbit pekan depan. “Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip karena ini kan untuk tabungan akhirat, kita ini kan mau berbuat baik kan, lebih cepat lebih baik. Insyaallah (minggu depan izin PBNU terbit),” kata Bahlil ungkap Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).

2. Tambang Bekas KPC untuk PBNU

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU. “Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC. Berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka,” ujar Bahlil. KPC merupakan perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Bakrie. Bahlil menambahkan bahwa PBNU sudah mengurus izin pengelolaan tambang kepada Kementerian Investasi/BKPM dan akan mempercepat penerbitan izinnya.

Baca juga : Viral Klarifikasi Nasarius: Plaza Indonesia Tuai Kritikan Pedas

3. Prabowo Setuju dengan Aturan Izin Tambang

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengklaim bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto mendukung kebijakan ini. Diskusi mengenai aturan ini telah dilakukan dengan tim Prabowo-Gibran sebelum beleid diterbitkan. “Kalau ke Pak Prabowo sudah kita komunikasikan, sudah, Pak Prabowo setuju (Jokowi beri izin tambang ke ormas keagamaan),” ungkap Bahlil.

4. Izin Tambang Hanya untuk 6 Ormas Keagamaan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan bahwa prioritas izin tambang hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan yang mewakili semua agama di Indonesia. “Itu hanya diberikan untuk 6 (ormas agama) saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu lah,” katanya saat berbincang dengan media di Gedung Migas, Kuningan, Jumat (7/6).

5. Enam Wilayah TambangÂ

Pemerintah telah menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola ormas. Lahan tersebut mencakup bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. “PKP2B juga diciutkan cuma menjadi 6 juga. Jadi memberikan kesempatan kepada mereka (ormas),” jelas Arifin.

Baca juga : Basuki Hadimuljono: Progres Infrastruktur IKN Capai Tahap Penting

6. Syarat Pengelolaan Tambang

Arifin Tasrif menegaskan bahwa hanya enam ormas yang memenuhi syarat yang bisa mengelola tambang. Meski pemerintah menyiapkan satu lahan untuk satu ormas, tidak semua ormas bisa mendapatkan izin jika tidak memenuhi syarat.

Syarat utamanya adalah ormas harus memiliki badan hukum, ukuran yang besar, dan jumlah anggota yang banyak. “Ini disesuaikan sesuai dengan sizenya lahan sama sizenya organisasi. Tapi badan usahanya jelas juga dan ada akta notarisnya,” ungkap Arifin.

Keputusan Presiden Jokowi memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan telah menimbulkan berbagai reaksi.

Dari dukungan Prabowo hingga PBNU yang berhasil memperoleh izin pertama, aturan ini menunjukkan langkah signifikan dalam pengelolaan sumber daya alam oleh ormas. Meskipun begitu, hanya ormas yang memenuhi syarat yang dapat memperoleh izin, memastikan pengelolaan tambang dilakukan dengan baik.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0