HomeHEADLINE_LALULINTAS

Mau Urus SIM Tapi BPJS Tunggak? Ini Penjelasan Resmi dari Polisi

LBJ - Mulai Juli 2024, Korlantas Polri mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki BPJS Kesehatan aktif. Namun, bagi peserta BPJS yang

SIM Indonesia Berlaku di ASEAN dengan Nomor NIK, Korlantas Polri Ungkap Kebijakan Baru
Korlantas Polri Terbitkan SIM C1, SIM Khusus Motor Gede
Teknologi ETLE Face Recognition: Inovasi Korlantas Polri dalam Sistem Tilang Elektronik
Korlantas Polri akan mulai Juli 2024 mewajibkan pemohon SIM memiliki BPJS Kesehatan aktif. (Foto PMJ News)

Korlantas Polri akan mulai Juli 2024 mewajibkan pemohon SIM memiliki BPJS Kesehatan aktif. (Foto : PMJ News)

LBJ – Mulai Juli 2024, Korlantas Polri mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki BPJS Kesehatan aktif. Namun, bagi peserta BPJS yang menunggak pembayaran, masih ada solusi untuk tetap bisa mengurus SIM dengan beberapa syarat tertentu.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, menjelaskan bahwa pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM.

“Bagi yang belum mampu melunasi tunggakan secara penuh, kami menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Heru,Dengan kata lain, pemohon yang menunggak BPJS bisa memanfaatkan program cicilan ini sebagai alternatif.

Baca juga : Basuki Hadimuljono: Progres Infrastruktur IKN Capai Tahap Penting

Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, pemohon dapat memanfaatkan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Layanan ini memudahkan peserta untuk mengetahui status kepesertaan mereka tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.

Pemohon yang menunggak juga dapat melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Dengan mengikuti program REHAB, peserta bisa mencicil tunggakan mereka secara bertahap, sehingga tetap memenuhi syarat untuk mengurus SIM.

Baca juga : Hewan Kurban Iduladha: Syarat, Kriteria, dan Panduan Lengkap

Regulasi Baru tentang Kepemilikan BPJS Kesehatan

Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023. Peraturan ini merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Aturan baru ini bertujuan untuk memastikan setiap pemohon SIM juga terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, mendukung upaya pemerintah dalam menjamin kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Dengan adanya solusi cicilan bagi pemohon yang menunggak pembayaran BPJS, diharapkan tidak ada lagi kendala dalam pengurusan SIM. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempermudah akses layanan publik, sambil tetap mendorong kepatuhan terhadap kewajiban kesehatan nasional.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0