HomeHEADLINE_HUKRIM

Permintaan SYL agar Jokowi Jadi Saksi Korupsi Ditolak Istana

LBJ - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan koru

Kementerian Pertanian Berhutang Milyaran Rupiah Demi Penuhi Permintaan SYL
Istri SYL Bantah Bebani Anggaran Negara untuk Biaya Skincare dan Pesta Durian Musang King
SYL Akui Bantu Bayar Cicilan Apartemen Biduan Nayunda, Ini Alasannya
Syahrul Yasin Limpo peras Ditjen Perkebunan, hal ini terungkap dipersidangan hari ini (Instagram@Syasinlimpo)

SYL meminta Presiden Jokowi menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, ditolak istana. (Instagram@Syasinlimpo)

LBJ – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Namun, Istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak relevan.

Dini Shanti Purwono menegaskan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh SYL diduga untuk kepentingan pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tugas sebagai Menteri di bawah Presiden Jokowi. “Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan,” kata Dini dalam keterangannya, Sabtu (8/6). Ia juga menjelaskan bahwa hubungan Presiden dengan para menteri hanya sebatas hubungan kerja dalam menjalankan pemerintahan dan tidak mencakup urusan pribadi.

Baca juga : Menghilang Misterius, Siswi SMA Ditemukan di Masjid Setelah 3 Hari

Konteks Permintaan SYL

Permintaan SYL agar Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi a de charge dalam sidang di pengadilan disampaikan oleh Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen.

Djamaludin mengungkapkan bahwa para pejabat tersebut mengetahui kinerja SYL sebagai menteri dan keterangannya penting untuk membuktikan apakah tindakan SYL hanya untuk kepentingan pribadi atau untuk bangsa.

Kasus Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

SYL sedang diadili atas kasus dugaan pemerasan yang mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi yang dianggap sebagai suap sebesar Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. SYL diduga menggunakan uang hasil pemerasan untuk berbagai keperluan seperti istri, keluarga, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan dan operasional menteri, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.

Baca juga : Tapera Menuai Protes, Menteri Basuki Ungkap Penyesalannya

Dalam kasus ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, SYL juga tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih disidik oleh KPK.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0