HomeHEADLINE_HUKRIM

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditetapkan sebagai Tersangka

lBJ - Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka d

Suami Istri Dikeroyok Oknum Gerombolan Pesilat di Kediri, Istri Hamil Terjatuh hingga Keguguran
Urgen! KPK Meminta Bantuan Publik untuk Lacak Harun Masiku
Robby Purba Ancam Polisikan Netizen yang Hujat Dirinya

Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW)

lBJ – Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, menyampaikan hal ini pada Minggu (9/6).

“Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirmanto. Keputusan ini diambil setelah melalui proses penyelidikan yang intensif oleh pihak kepolisian.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto turut menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian ini. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Briptu FN telah ditahan oleh penyidik, meskipun dari sisi psikologis ia mengalami trauma yang mendalam.

“Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini,” ujar Dirmanto.

Baca juga: Ridwan Kamil: Pilihan Realistis untuk Pilkada Jawa Barat

Kronologi Kejadian

Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota diduga membakar suaminya di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan kejadian tersebut. Insiden ini dipicu oleh konflik rumah tangga yang belum diungkapkan secara rinci oleh pihak kepolisian.

“Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri,” kata Daniel pada Sabtu (8/6) malam.

Luka Bakar dan Kematian

Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.

Baca juga: Robby Purba Ancam Polisikan Netizen yang Hujat Dirinya

Dirmanto menambahkan bahwa Briptu FN dikenakan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.

Dampak Psikologis

Selain proses hukum, kondisi psikologis Briptu FN menjadi perhatian. Ia diakui tengah terguncang dan mengalami trauma yang mendalam akibat kejadian ini. Hal ini menunjukkan betapa beratnya beban yang harus ditanggung oleh pelaku sekaligus korban dalam insiden kekerasan dalam rumah tangga ini.

“Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” ujar Dirmanto.

Baca juga: Menteri Retno Marsudi Serukan Solidaritas Internasional Bantu Palestina

Langkah Kepolisian

Polda Jatim berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses penyelidikan dan penegakan hukum akan terus dilanjutkan hingga tuntas, dengan harapan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Kejadian tragis ini menjadi peringatan bagi kita semua akan pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dan mencari solusi damai dalam setiap permasalahan yang muncul.

COMMENTS

WORDPRESS: 0