LBJ - Setelah bebas murni, Habib Rizieq Shihab, eks pentolan FPI, langsung menyatakan sikap tegasnya terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dal
![habib Rizieq_shihab_bebas_bersyarat_dari_tahanan (Ditjen Pas)](https://lbj.xyzonemedia.com/wp-content/uploads/2024/06/habib-Rizieq_shihab_bebas_bersyarat_dari_tahanan-Ditjen-Pas-400x225.webp)
Habib Rizieq Shihab saat bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, (20/7/2022). (Foto: Ditjen Pas)
LBJ – Setelah bebas murni, Habib Rizieq Shihab, eks pentolan FPI, langsung menyatakan sikap tegasnya terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penembakan enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
“Jadi sekali lagi, saya bersumpah demi Allah saya menyatakan perang, saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” ujar Rizieq dalam pernyataan yang disampaikan setelah mengurus berkas pembebasannya di Bapas Jakpus, Senin (10/6).
Langkah hukum baik di tingkat nasional maupun internasional akan segera diinisiasi olehnya.
Dukungan Spiritual dan Hukum
Dalam upayanya menghadapi pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, Rizieq tidak hanya menggunakan jalur hukum. Ia memastikan akan mengejar para pihak yang terlibat dalam kasus ini dari dunia sampai akhirat. Ia juga menggerakkan dukungan spiritual dari berbagai elemen masyarakat.
“Di dunia ini akan saya kejar mereka dari proses hukum baik nasional maupun internasional. dan kita sudah kirim berkas beberapa waktu lalu baik itu ke beberapa negara yang peduli soal HAM,” jelas Rizieq.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh habib, ustaz, majelis taklim, hingga pondok pesantren untuk melakukan doa khusus agar mereka yang terlibat dalam kasus KM 50 mendapatkan balasan setimpal.
Baca juga : Kemenkumham Pastikan Habib Rizieq Bebas Murni Setelah Berakhirnya Bebas Bersyarat
Tantangan Terbuka
Rizieq juga secara terbuka menantang para pihak yang terlibat dalam kasus KM 50 untuk menghadapinya. Namun, ia meminta agar pertarungan dilakukan dengan cara yang adil dan tidak melibatkan keluarga atau orang-orang terdekat.
“Saya tunggu mereka, kapan mereka mau bantai, kapan mereka mau hadang, kapan mereka mau serang. Tapi ingat kalau mereka mau perang yang gentleman, jangan saya sedang jalan dengan istri, dengan anak, dengan cucu, terus mereka melakukan penyergapan jangan. Sergap secara gentleman, secara lelaki. Jangan ganggu wanita, jangan ganggu anak-anak,” tegasnya.
Baca juga : Harvard Tunda Gelar Mahasiswa Karena Pro-Palestina
Peristiwa KM 50 merujuk pada penembakan enam anggota FPI pada 2020. Dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh MA pada September 2022.***
COMMENTS