HomeHUKUM & KRIMINAL

Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

LBJ - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada hari Senin memenuhi panggilan tim penyidik Komisi

Hotman Paris Pertanyakan Proses Hukum Pegi Perong, Minta Bantuan Jokowi
Disangka DPO Kasus Vina, Pegi Setiawan dari Cianjur Tantang Netizen untuk Klarifikasi
Kepolisian Indonesia dan Thailand Berhasil Tangkap Buronan Narkoba Nomor Satu

Hasto Kristiyanto, pada hari Senin memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Ig @hasto_kristiyanto)

LBJ – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada hari Senin memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bertujuan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

Komitmen Hasto Kristiyanto

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.40 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

“Sesuai dengan komitmen saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Hasto.

Dia menegaskan bahwa KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai saksi dan dia berjanji akan memberikan keterangan sebaik-baiknya.

Baca juga: Harvard Tunda Gelar Mahasiswa Karena Pro-Palestina

Kasus Harun Masiku

KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih.

Harun Masiku belum pernah memenuhi panggilan penyidik KPK dan KPK telah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Peran Wahyu Setiawan

Selain Harun, kasus ini juga melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Wahyu yang juga terpidana dalam kasus yang sama saat ini menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Kemenkumham Pastikan Habib Rizieq Bebas Murni Setelah Berakhirnya Bebas Bersyarat

KPK menjebloskan Wahyu ke penjara berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Keterangan Lengkap Hasto

Hasto menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan pers setelah menjalani pemeriksaan.

“Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya, jadi mohon sabar nanti saya akan memberikan keterangan pers selengkap-lengkapnya,” ujar Hasto.

Dukungan dari PDIP

Kehadiran Hasto di KPK menunjukkan komitmen PDIP dalam mendukung upaya penegakan hukum. Partai tersebut terus berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi dan mendukung proses hukum yang berlaku.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0