HomeNEWS

Kabar Gembira Untuk Warga DKI KJP Cair Bulan ini

LBJ - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan dengan mencairkan bantuan sosial tahap pertama da

Polisi Amankan Dua Pria Pelaku Penyekapan di Apartemen Mediterania Palace
Jadwal SIM Keliling Hari Selasa Tersedia di Lima Titik ini.
PSI Jagokan Kaesang sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sudah bisa dicairkan oleh masyarakat pada minggu kedua Juni 2024. (Dok Pemprov DKI)

LBJ – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan dengan mencairkan bantuan sosial tahap pertama dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada minggu kedua Juni 2024. Bantuan ini akan mencakup dua bulan, yaitu Mei dan Juni 2024, yang sebelumnya tertunda.

“Rencana akan dicairkan sekaligus bulan Mei dan Juni 2024. Yang belum turun itu Mei 2024 dan Juni 2024,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Senin (10/6).

Periode Bantuan dan Sasaran Penerima

Budi menjelaskan bahwa periode KJP Plus tahap pertama tahun 2024 berlangsung dari Mei hingga Oktober 2024. Sementara itu, pemerintah sudah mencairkan bantuan sosial untuk bulan Januari hingga April 2024.

Baca juga: Hilangkan Bau Perengus Daging Kambing Dengan Cara ini

Pemerintah DKI Jakarta merancang program KJP Plus khusus untuk memberikan akses wajib belajar 12 tahun bagi peserta didik berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Pemerintah memberikan bantuan ini kepada siswa dari jenjang SD sampai SMA/SMK, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Jumlah Dana Bantuan Sosial

Besaran dana bantuan sosial tunai yang diberikan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Untuk SD/MI, sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu per bulan, dan SMA sebesar Rp420 ribu per bulan.

Sedangkan untuk SMK, bantuan mencapai Rp450 ribu per bulan. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat menerima Rp300 ribu per bulan dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) mendapatkan Rp1,8 juta per semester.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas, Ancam Perang Dunia Akhirat Terhadap Pelaku Kasus KM 50 FPI

Verifikasi dan Pemadanan Data Penerima

Menurut Budi, distribusi pada tahap pertama tahun 2024 mengalami keterlambatan karena pemerintah perlu melakukan pemadanan dan verifikasi ulang data penerima.

Proses verifikasi ini mencakup konfirmasi domisili penerima di DKI Jakarta, memastikan penerima tidak memiliki kendaraan roda empat, serta tidak memiliki aset properti di atas Rp1 miliar.

Selain itu, pemerintah juga memverifikasi status pekerjaan penerima dalam Kartu Keluarga (KK). Mereka yang berstatus sebagai PNS, TNI/Polri, anggota MPR RI/DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, serta pegawai tetap BUMN/BUMD tidak berhak menerima bantuan ini.

Langkah ini bertujuan memastikan anggaran tersebut tepat sasaran dan prinsip keadilan dalam sektor pendidikan terwujud.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Selektif dan Tepat Sasaran

“Program ini harus tepat sasaran serta bantuan ini distribusinya harus lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” tegas Budi.

Dari jenjang SD hingga SMA/sederajat, baik sekolah negeri maupun swasta, jika tergolong sebagai warga tidak mampu maka berhak mendapatkan program ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap KJP Plus dapat mempermudah akses pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama keluarga tidak mampu.

Dengan demikian, program ini tidak hanya menjadi bantuan finansial, tetapi juga sebagai harapan baru bagi generasi muda untuk meraih masa depan yang lebih cerah.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0