HomeHEADLINE_HUKRIM

Kemenkumham Pastikan Habib Rizieq Bebas Murni Setelah Berakhirnya Bebas Bersyarat

LBJ - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan bahwa masa bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab akan berakhir pada hari ini

Polri Intensifkan Tangkap Gembong Narkoba Fredi Pratama
Polri Tawarkan Barter Buronan Thailand untuk Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Kepolisian Indonesia dan Thailand Berhasil Tangkap Buronan Narkoba Nomor Satu
habib Rizieq shihab bebas bersyarat dari tahanan_foto_pmjist_840x576

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan bahwa masa bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab akan berakhir pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024. (Foto: pmj/ist)

LBJ – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan bahwa masa bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab akan berakhir pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.

Dengan berakhirnya masa ini, Habib Rizieq secara resmi akan menyandang status bebas murni. “Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” ungkap Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (9/6/2024).

Latar Belakang Kasus Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab, tokoh utama dan pendiri Front Pembela Islam (FPI), telah melewati perjalanan panjang di ranah hukum yang penuh dengan kontroversi.

Pada tahun 2021, ia terjerat dalam tiga kasus utama yang menarik perhatian publik: kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan pelanggaran protokol kesehatan di RS Ummi, Bogor.

Kasus pertama terkait kerumunan di Petamburan, di mana ulama kharismatik itu  menggelar acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang memicu kerumunan besar, melanggar protokol kesehatan yang ketat saat pandemi COVID-19.

Baca juga : Pemilik Rental Mobil Tewas Dikeroyok Massa di Pati

Akibat dari tindakannya tersebut, ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Mei 2021. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa pada saat membacakan putusan.

Proses Pembebasan Bersyarat

Habib Rizieq dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham pada 20 Juli 2022.

Proses tersebut melibatkan pemenuhan berbagai syarat administratif dan substantif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga : Serangan Israel di Kamp Nuseirat: Tragedi yang Mengundang Kemarahan Dunia

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada 19 Juli 2022. “Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” ungkap Rika.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0