HomeHEADLINE_NEWS

Saksi sebut Syahrul Yasin Limpo Pernah Tolak Uang Sedus

LBJ - Abdul Malik Faisal, saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (S

Syahrul Yasin Limpo Bantah Mengetahui Pengumpulan Dana dari Pejabat Eselon I Kementan
Jaksa KPK Tantang SYL Laporkan Dugaan Korupsi Green House Milik Pimpinan Partai
Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kementan
Syahrul Yasin Limpo disebutkanoleh saksi pernah menolak uang sebanyak satu kardus pada saat menjabat Gubernur Sulawesi selatan (Instagram@Syasinlimpo)

Syahrul Yasin Limpo disebutkanoleh saksi pernah menolak uang sebanyak satu kardus pada saat menjabat Wakil Gubernur Sulawesi selatan (Instagram@Syasinlimpo)

LBJ – Abdul Malik Faisal, saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), memberikan kesaksian yang mengejutkan.

Malik, yang pernah menjadi anak buah SYL saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Selatan pada 2003-2008, mengungkapkan bahwa SYL pernah menolak uang dalam satu kardus.

“Kejadian itu terjadi saat saya masih menjadi Kepala Sekretariat Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Saya bersumpah demi Allah bahwa Pak SYL memiliki integritas tinggi,” kata Malik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Baca juga: Kabar Gembira Untuk Warga DKI KJP Cair Bulan ini

Kronologi Penolakan Uang

Peristiwa tersebut terjadi ketika seorang tamu tak dikenal datang membawa kardus ke kantor SYL. Malik yang berada di depan kantor tidak mengetahui identitas tamu tersebut maupun isi kardus yang dibawa. Setelah tamu tersebut bertemu SYL, kardus itu ditinggalkan di ruangan.

“Saya ditelpon Pak SYL dan disuruh membawa kardus itu ke tamu dan menyampaikan terima kasih. Saat saya melihat isi kardus, ternyata isinya uang,” ujar Malik.

Malik segera mengejar tamu itu dan mengembalikan kardus berisi uang.

“Pak SYL menolak uang itu dan menyampaikan terima kasih. Ini pelajaran luar biasa, beliau berkata, ‘Malik, jangan harga dirimu hilang gara-gara uang, jangan kau terhina gara-gara uang,'” tambah Malik.

Baca juga: Hilangkan Bau Perengus Daging Kambing Dengan Cara ini

Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Malik memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, juga menjadi terdakwa yang membantu SYL.

Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Dakwaan yang Dihadapi SYL

Jaksa mendakwa SYL atas pelanggaran Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyoroti integritas seorang pejabat yang kini terjerat dalam dugaan korupsi.

Kesaksian Malik memberikan sudut pandang baru mengenai sosok SYL yang pernah menolak suap demi menjaga harga diri dan integritasnya.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0