HomeHEADLINE_HUKRIM

Terungkap! Fakta-Fakta Polwan Briptu FN Bakar Suami di Mojokerto

LBJ - Kasus pembakaran suami oleh seorang polisi wanita (polwan) berinisial Briptu FN (28) di Mojokerto, Jawa Timur, menyita perhatian publik. Kej

Mengungkap Strategi Satgas dalam Memerangi Judi Online Lintas Negara
Pelaku Judi Online Gunakan Teman Anaknya Sebagai Admin
Panglima TNI Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Judi Online
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto beri keterangan. (Foto Dok Humas Polri).

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto beri keterangan tentang kasus Briptu FN. (Foto Dok Humas Polri).

LBJ – Kasus pembakaran suami oleh seorang polisi wanita (polwan) berinisial Briptu FN (28) di Mojokerto, Jawa Timur, menyita perhatian publik. Kejadian tragis yang menimpa Briptu RDW (27) ini terjadi pada Sabtu (8/6) di garasi rumah mereka di Asrama Polisi (Aspol).

Korban mengalami luka bakar serius hingga 90 persen dan sempat menjalani perawatan medis, namun meninggal dunia pada Minggu (9/6). Berikut ini kami rangkum sejumlah fakta terkait insiden tersebut.

Dipicu Gaji ke-13 Sisa Rp800 ribu

Insiden ini diduga dipicu oleh perselisihan rumah tangga terkait uang. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri menjelaskan bahwa FN mengecek ATM milik suaminya dan menemukan gaji ke-13 yang seharusnya berjumlah Rp2.800.000 tersisa hanya Rp800.000.

“Terduga pelaku melakukan pengecekan ATM milik suaminya (korban) dan didapati bahwa gaji ke-13 senilai Rp2.800.000 tersisa tinggal Rp800.000,” kata Daniel dalam keterangannya, Minggu (9/6).

Cekcok rumah tangga ini terjadi di garasi rumah mereka yang berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Baca juga : Kemenkumham Pastikan Habib Rizieq Bebas Murni Setelah Berakhirnya Bebas Bersyarat

Diborgol Sebelum Dibakar

Dalam cekcok tersebut, Briptu FN sempat memborgol tangan suaminya ke tangga lipat yang ada di garasi. Selanjutnya, FN menyiramkan bensin ke tubuh RDW yang sudah dipersiapkannya.

“Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil berkata ‘ini lo yang lihaten iki (lihatlah ini)’, namun korban diam saja,” jelas Daniel.

FN kemudian menyalakan korek api dan membakar tisu yang ada di tangannya. Api tersebut langsung menyambar tubuh korban yang telah berlumuran bensin, menyebabkan RDW terbakar dan berteriak minta tolong.

Briptu FN Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan FN sebagai tersangka dan melakukan penahanan.”Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum Renakta,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.

FN dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan polisi masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain. “Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” tambah Dirmanto.

Baca juga : Dukungan Meningkat, 40 Persen Warga Jerman Setuju Palestina Jadi Negara Merdeka

Akibat Judi Online

Penyidikan polisi mengungkap bahwa motif FN membakar suaminya adalah rasa kesal terhadap perilaku RDW yang sering menghabiskan uang untuk judi online.“Bahwa motif daripada kejadian ini bahwa saudara almarhum ini, Briptu RDW ini sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf ini, main judi online,”  tutur Dirmanto.

FN merasa jengkel karena uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga kerap digunakan untuk berjudi. “Ya kejengkelan istri itu tadi. Karena memang perilaku almarhum ini menghabiskan uang yang harusnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dipakai untuk main judi online,” imbuh Dirmanto.

Tersangka Trauma

Setelah kejadian tersebut, FN dikabarkan mengalami trauma berat. Polda Jawa Timur saat ini memberikan pendampingan psikologis kepada FN untuk membantu mengatasi trauma yang dialaminya. “Saat ini yang bersangkutan masih trauma yang mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing Polda Jawa Timur,” kata Dirmanto.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0