HomeHUKUM & KRIMINAL

Polisi Ungkap Pemerasan Ria Ricis: Ini Kronologi dan Penangkapan AP

LBJ - Selebritas Ria Ricis, baru-baru ini menjadi korban pemerasan oleh seorang pria berinisial AP. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary

Kronologi Penangkapan 6 Terduga Pelaku Baru Pengeroyokan Bos Rental di Pati
Ralat Polisi: Tersangka Pembunuhan Vina dan Eki Hanya Sembilan Orang
Polres Jakarta Timur Tingkatkan Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental Tewas ke Tahap Penyidikan
riaricis75

Ria Ricis, baru-baru ini menjadi korban pemerasan oleh seorang pria berinisial AP. (IG:@riaricis1795)

LBJ – Selebritas Ria Ricis, baru-baru ini menjadi korban pemerasan oleh seorang pria berinisial AP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku merupakan mantan sekuriti yang sempat bekerja di rumah korban.
“Tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumentasi pribadi milik korban berinisial AP. Pelaku ini adalah mantan sekuriti atau satpam di rumah korban,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/6).

Kejadian ini bermula ketika Ria Ricis menerima ancaman dari seseorang yang mengaku memiliki foto dan video pribadinya. Pelaku, yang menggunakan nama samaran Jacky, menghubungi Ricis dan mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika tidak diberikan sejumlah uang sebesar Rp 300 juta. Ricis langsung melaporkan ancaman ini ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni lalu.

Menurut Ria, ia sebenarnya mengenal pelaku. “Iya, aku kenal orangnya. Kami punya hubungan baik dulu,” ungkap Ria melalui Instagram Stories. Ricis menjelaskan bahwa ia pernah menyerahkan teleponnya kepada pelaku pada suatu kesempatan, tanpa menyadari bahwa pelaku akan menyalahgunakan momen tersebut untuk memindahkan foto dan video pribadinya.

Baca juga : Sederet Fakta di Balik Kasus Viral Unggahan Robby Purba : Pemukulan Anjing Penjaga di Plaza Indonesia

Pelaporan Ricis dan Penyelidikan

Setelah menerima laporan dari Ricis, polisi segera bergerak cepat. Ricis juga dimintai keterangan oleh penyidik pada 10 Juni. Polisi kemudian berhasil melacak dan menangkap tersangka AP di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada malam harinya. Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi penangkapan ini dan menyatakan bahwa tersangka AP ditangkap pada pukul 20.00 WIB.

Ade Safri menjelaskan bahwa AP telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dibawa ke mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana,” tutur Ade Safri.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, simcard, dan tiga akun media sosial yang dibuat oleh AP.

Baca juga : Ketua KPK Tanggapi Sindiran OTT Kampungan dari Luhut Binsar Pandjaitan

Penetapan Tersangka dan Motif Ekonomi

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, AP kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria berusia 29 tahun ini diduga mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis dengan cara meretas ponsel korban. “Mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban,” ujar Ade Safri.

AP kemudian mengunggah foto dan video tersebut ke tiga akun media sosialnya di Instagram, Twitter, dan TikTok. Tangkapan layar dari unggahan tersebut dikirimkan oleh AP ke manajer Ria Ricis untuk mengancam dan memeras korban.

Polisi telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana dalam gelar perkara pada 10 Juni. AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif di balik tindakan AP ini adalah motif ekonomi.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0