HomeHEADLINE_NEWS

Video Pungli Viral, Petugas Dishub DKI Diturunkan Pangkat dan Gaji Dipotong

LBJ - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada Slamet Riyadi, seorang petugas Dishub yang tertangkap melakukan pungut

Arab Saudi Siagakan Aparatnya Demi Menjamin Keamanan Jemaah Haji
Kisruh Polemik Video Viral Robby Purba Berakhir Damai di Polsek Menteng
Larangan Al Jazeera di Israel: Media Qatar Dituding Jadi Alat Propaganda Hamas
Viral anggota Dishub DKI pungli ke sopir pick up (Foto Istimewa)

Viral anggota Dishub DKI pungli ke sopir pikap. (Foto Istimewa)

LBJ – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada Slamet Riyadi, seorang petugas Dishub yang tertangkap melakukan pungutan liar terhadap sopir mobil pikap di Jakarta Barat. Kasus ini mendapat perhatian luas setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.

Kasus ini bermula ketika seorang petugas Dishub DKI Jakarta, Slamet Riyadi, tertangkap kamera sedang meminta pungutan liar kepada seorang sopir mobil pikap di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial, menarik perhatian banyak pihak. Dalam video itu, Slamet meminta uang sebesar Rp 50 ribu dengan alasan “uang rokok”. Sementara itu, sopir pikap hanya memiliki uang sebesar Rp 52 ribu.

“Kasih 50 (ribu rupiah) aja buat uang rokok,” ujar Slamet dalam video tersebut. Tidak hanya itu, Slamet juga menyinggung soal KIR mobil pikap yang sudah mati, mengklaim bahwa ia mengetahuinya berdasarkan “feeling” dan pengalaman kerjanya sebagai petugas Dishub.

“Kerjaan saya, feeling saya, intelijen saya feeling. Feeling lah. Buktinya mati kan. Ini mobil tua nih, masa logika aja KIR lulus,” kata Slamet.

Baca juga : Polisi Ungkap Pemerasan Ria Ricis: Ini Kronologi dan Penangkapan AP

Sanksi oleh Dinas Perhubungan DKI

Menanggapi kejadian tersebut, Dishub DKI Jakarta segera mengambil tindakan. Slamet Riyadi dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat selama satu tahun. “Penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang ke tiga berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” kata Plh Kadishub DKI Jakarta, Syaripudin, dalam keterangannya, Rabu (12/6).

Selain itu, tambahan penghasilan pegawai (TPP) Slamet juga dipotong sebesar 30 persen. TPP adalah penghasilan di luar gaji dan tunjangan yang diberikan kepada ASN berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja, dan kedisiplinan. “Dipotong tambahan penghasilan pegawai 30 persen dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 bulan,” tambah Syaripudin.

Baca juga : Demonstrasi Pro-Palestina di UCLA Berujung Penangkapan

 Tindakan Tegas

Syaripudin menjelaskan bahwa Slamet Riyadi telah melanggar Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Pasal 5 huruf g yang melarang ASN melakukan pungutan di luar ketentuan. “Saat ini, petugas telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video tersebut viral di media sosial. Banyak pihak mendesak tindakan tegas terhadap petugas yang menyalahgunakan wewenangnya. Dengan dijatuhkannya sanksi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan serta integritas petugas Dishub DKI Jakarta.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0