HomeHEADLINE_LALULINTAS

Kapan dan Di Mana Pemutihan Pajak Kendaraan 2024? Ini Daftar Provinsinya

LBJ - Bulan Juni ini menjadi saat yang tepat untuk mengurus tunggakan pajak kendaraan Anda, karena pemutihan pajak kendaraan berlaku di sejumlah p

Naas Mobil MVP Tertimpa Truk Kontainer Terbalik
Polri Jadikan Yogyakarta Smart City Pertama untuk Keamanan Lalu Lintas
Mau Urus SIM Tapi BPJS Tunggak? Ini Penjelasan Resmi dari Polisi
stnk

Pemutihan pajak kendaraan berlaku di sejumlah provinsi mulai Juni hingga Desember 2024.

LBJ – Bulan Juni ini menjadi saat yang tepat untuk mengurus tunggakan pajak kendaraan Anda, karena pemutihan pajak kendaraan berlaku di sejumlah provinsi mulai Juni hingga Desember 2024.

Program ini merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan tujuan agar pemilik kendaraan lebih taat pajak, sehingga pendapatan daerah pun meningkat. Namun, setiap wilayah memiliki kebijakan pemutihan yang berbeda-beda, mulai dari keringanan denda hingga proses balik nama kendaraan.

Aceh: Bebas Pajak Progresif dan Denda PKB

Aceh menggelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024.

Kebijakan ini sudah berjalan sejak Maret dan memberikan diskon kepada warga Aceh. Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda PKB.

“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” bunyi Pasal 5 aturan tersebut. Pemerintah daerah memberikan pemutihan pajak meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.

Baca juga : KPU Siap Publikasikan Aturan Baru Pencalonan Kepala Daerah

Bengkulu: Bebas Tunggakan PKB dan Bea Balik Nama

Provinsi Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan yang mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024 dan berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024. Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Jawa Barat: Diskon 10 Persen Pajak Kendaraan

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen ini berlangsung dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Namun, diskon ini hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. “Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” bunyi keterangan pada situs resminya.

Jawa Tengah: Jadwal Khusus Pemutihan Pajak

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program ini diumumkan lewat akun ofisial Instagram Bapenda_Jateng. Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB. Bapenda Jateng memberikan jadwal khusus untuk mengurus pemutihan ini:

  • Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Diskon Pajak Tahunan Berkala: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.

Baca juga : Blinken: Amandemen Hamas Ditolak Sebagian, Upaya Gencatan Senjata Terus Berlanjut

Sulawesi Selatan: Diskon Pajak Kendaraan

Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024.

Insentif yang diberikan meliputi penghapusan denda pajak kendaraan bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan.

Dengan dihapusnya bea balik nama, masyarakat hanya perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Bapenda Sulsel juga memberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan:

  • Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor
  • Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
  • Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang
  • Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).***

COMMENTS

WORDPRESS: 0