HomeHEADLINE_POLITIK

KPU Siap Publikasikan Aturan Baru Pencalonan Kepala Daerah

LBJ - KPU RI akan segera merilis Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan

KPU: Harmonisasi Peraturan Pilkada 2024 Hampir Rampung
Komentar Bahlil soal Ormas Keagamaan Menolak Pengelolaan Tambang
Peluang Poros Ketiga di Pilgub Jakarta Semakin Terbuka

Anggota KPU RI Idham Holik saat diwawancara media. (@idhamholik)

LBJ – KPU RI akan segera merilis Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM selesai, merespons keputusan MA terkait batas minimal usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Harmonisasi PKPU dengan Keputusan MA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera mengumumkan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah. Saat ini, rancangan tersebut sedang melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa publikasi akan dilakukan setelah proses harmonisasi rampung. Hal ini merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan mengenai batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Putusan MA yang Mengikat

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 merupakan hasil dari permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda).

Baca juga: Libur Idul Adha: Polres Bogor Terapkan Sistem Ganjil Genap di Jalur Puncak

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

MA menegaskan bahwa aturan tersebut harus diubah untuk mencerminkan usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota.

Penjelasan KPU Tentang Harmonisasi

Idham Holik menjelaskan bahwa putusan MA tersebut adalah produk hukum yang final dan mengikat. Oleh karena itu, KPU harus mengikuti putusan tersebut dalam penyusunan PKPU.

MA memiliki kewenangan melakukan judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Idham menegaskan pentingnya prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

Baca juga: Walk Out Anang and Friends di GBK: Kronologi Penampilan dan Klarifikasi Ashanty

Implikasi Putusan MA

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa penghitungan usia calon kepala daerah harus dilakukan sejak tanggal pelantikan atau sesaat setelah status calon berakhir.

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menghitung usia sejak penetapan pasangan calon. MA berpendapat bahwa penghitungan usia hanya pada saat penetapan pasangan calon dapat merugikan warga negara.

Terutama bagi warga negara atau partai politik yang ingin mencalonkan kandidat yang baru memenuhi syarat usia setelah tahapan penetapan.

Baca juga: Krisis Kemanusiaan di Gaza: Ribuan Anak Menjadi Korban

Perubahan dalam Rancangan PKPU

Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda, terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia. Serta perubahan titik penghitungan usia calon kepala daerah.

KPU harus menyesuaikan aturan ini dalam Rancangan PKPU yang baru. Publikasi rancangan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0