HomeHUKUM & KRIMINAL

Polda Jabar Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Pegi Setiawan

LBJ - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membentuk tim hukum khusus untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersang

Hotman Paris Ungkap Pesan Terselubung dari Utusan Ayah Eky
Ralat Polisi: Tersangka Pembunuhan Vina dan Eki Hanya Sembilan Orang
Tiga DPO Pembunuh Vina Cirebon Diduga di Jakarta, Ini Ciri-cirinya

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast akan membentuk tim hukum untuk hadapi gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan ata kasus pembunuhan Vina dan Eki (@humaspoldajabar)

LBJ – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membentuk tim hukum khusus untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan (PS). Gugatan ini terkait dengan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky (Eki) di Cirebon.

Pembentukan Tim Hukum

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa Kapolda Jabar telah memerintahkan pembentukan tim dari Bidang Hukum Polda Jabar.

Tim hukum ini untuk mempersiapkan diri menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum PS.

“Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidang Hukum Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS,” ujar Jules Bandung, Kamis (13/6).

Baca juga: Pegawai PT KAI Terjerat Kasus Narkoba, KAI Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Persiapan Dokumen Hukum

Polda Jabar telah menyiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Jules menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen penting dan akan berusaha cepat menyerahkan berkas kepada kejaksaan.

“Penyidik berusaha cepat menyerahkan berkas kepada kejaksaan dan berharap pemberkasan dapat segera selesai dan diberikan kepada kejaksaan,” tambahnya.

Pemeriksaan Psikologi Forensik

Lebih lanjut, Jules menjelaskan bahwa bapak dari Pegi Setiawan, Rudi Irawan, telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik. Namun, ibunya, Kartini, menolak untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Sudah hadir dari orang tua, bapak tersangka PS, saudara Rudi. Sedangkan untuk ibu tersangka PS tidak hadir dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan secara psikologi forensik,” kata Jules.

Baca juga: Panglima TNI Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Judi Online

Gugatan Praperadilan dari Kuasa Hukum

Pada Selasa (11/6), sebanyak 22 orang kuasa hukum dari tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung. Mereka menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak cukup bukti.

Kasus ini kembali mencuat setelah tayangnya film “Vina: Sebelum 7 Hari” yang mengangkat kisah nyata pembunuhan tragis Vina.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0