HomeHUKUM & KRIMINAL

Polda Sumut Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Negara Rugi Rp100 Miliar

LBJ - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap pelaku pencurian buah sawit di perkebunan milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun. Kerugian ne

Polda Metro Berhasil Bekuk Dua Residivis, 99 Kg Ganja Diamankan
Syahrul Yasin Limpo Bantah Mengetahui Pengumpulan Dana dari Pejabat Eselon I Kementan
Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kementan
pencurian sawit humaspoldasumut

Polda Sumut ungkap pencurian buah sawit di perkebunan milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kerugian negara akibat aksi ini diperkirakan mencapai Rp100 miliar. (Foto:humaspoldasumut)

LBJ – Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap pelaku pencurian buah sawit di perkebunan milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun. Kerugian negara akibat aksi ini diperkirakan mencapai Rp100 miliar. Penangkapan ini menjadi sorotan karena besarnya dampak yang ditimbulkan oleh aksi kejahatan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi pencurian ini.

“Pelaku tersebut berinisial RS, JMS, KMD, IH, SMD, dan JM, mereka memiliki peran yang berbeda-beda ada yang mengambil buah dan penadah,” ujarnya dilansir Antara, di Medan, Rabu (13/6/2024).

Kerugian negara sebesar Rp100 miliar juga dihitung dari kerusakan lingkungan dan ekosistem yang ditimbulkan.

Penangkapan para pelaku berawal dari laporan terkait IH dan SR yang mengutip sawit brondolan (buah sawit yang terlepas dari tandan) mencapai 20 goni pada 14 Mei 2024. “Dari hasil laporan itu, personel melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya,” tutur Hadi.

Baca juga : Gibran Minta Maaf Usai Bagikan Buku Bersampul Jan Ethes di Surabaya

Barang Bukti dan Modus Pencurian

Hasil interogasi menunjukkan bahwa modus operandi pelaku adalah mengumpulkan buah sawit dan kemudian dibawa ke penadah, yakni JMS.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor yang digunakan untuk mengambil sawit, dua gancu, alat dodos sawit, pipa, lima goni brondolan sawit, lima tandan buah segar, dan barang bukti lainnya. “Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku sudah melakukan tindak pencurian ini selama tiga tahun,” kata Hadi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca juga : Kapan dan Di Mana Pemutihan Pajak Kendaraan 2024? Ini Daftar Provinsinya

Apresiasi PTPN IV

Perwakilan PTPN IV, Cipto, memberikan apresiasi atas tindakan cepat Polda Sumut dalam menangkap para pelaku pencurian buah sawit tersebut.

“Adanya pengungkapan ini semoga lahan sawit PTPN semakin aman, ke depan bisa semakin banyak menambah deviden untuk negara karena aman dan produksinya meningkat,” tuturnya.

Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan keamanan di perkebunan sawit.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0