HomePOLITIK

Anies Baswedan Tegas Kritik Keputusan MA Terkait Syarat Usia Kepala Daerah

LBJ - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengecam keputusan terbaru Mahkamah Agung (MA) yang memodifikasi syarat usia bagi calon kepala

Ahmad Dhani Disiapkan Gerindra Jadi Calon Wali Kota Surabaya pada Pilkada 2024
Izin Tambang Ormas: Prabowo Setuju, PBNU Jadi yang Pertama
Sandiaga Uno: Generasi Z Butuh Tapera untuk Kepemilikan Rumah
Anies Baswedan podcast densu

Anies Baswedan, mengecam keputusan terbaru Mahkamah Agung (MA) yang memodifikasi syarat usia bagi calon kepala daerah.(IG@AniesBaswedan)

LBJ – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengecam keputusan terbaru Mahkamah Agung (MA) yang memodifikasi syarat usia bagi calon kepala daerah.

Putusan MA ini membuka peluang bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Anies menyatakan bahwa perubahan aturan semacam ini seharusnya tidak terjadi dan perlu diikuti serta ditaati oleh semua pihak.

“Peraturan itu tidak untuk diubah, peraturan itu dijalani, peraturan itu ditaati, itu prinsipnya,” tegas Anies dalam sebuah wawancara di Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

Baca juga : Anies Baswedan Umumkan Kesiapan untuk Kembali Pimpin Jakarta

Prinsip Konsistensi Aturan

Dalam penjelasannya, Anies mempertanyakan integritas perubahan aturan yang dilakukan oleh MA, terutama dalam konteks yang memungkinkan intervensi keuntungan bagi pihak tertentu.

“Menurut saya yang disebut sebagai aturan main itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan itu prinsip. Anda main catur di tengah-tengah main catur aturannya diubah ya repot,” ungkapnya.

Keputusan MA yang mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah dari minimal 30 tahun pada saat penetapan menjadi setelah pelantikan, menurut Anies, mencerminkan ketidakadilan dalam proses demokrasi.

Baca juga : Larangan Al Jazeera di Israel: Media Qatar Dituding Jadi Alat Propaganda Hamas

Implikasi Putusan MA

Dampak dari putusan ini adalah bahwa Kaesang Pangarep kini memenuhi syarat usia untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024 jika pelantikan dilakukan setelah Desember 2024, meskipun dia baru akan berusia 30 tahun pada tanggal 25 Desember tahun tersebut.

Mahkamah Agung juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d dari PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Perubahan ini dianggap oleh Anies dan beberapa pihak sebagai langkah yang menguntungkan hanya segelintir orang, sementara merugikan prinsip kesetaraan dalam kontes politik.

Sebagian pihak menilai putusan MA ini tidak layak digunakan untuk Pilkada 2024 karena proses tahapannya sudah berjalan. Putusan MA ini dinilai salah karena memutus atau membatalkan substansi Peraturan KPU yang sesuai dengan UU Pilkada.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0