HomeHEADLINE_LALULINTAS

Indonesia Perbarui SIM: Logo Kendaraan Ditambahkan, Pengakuan Lebih Luas di ASEAN

LBJ - Mulai Juli 2024, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan mengalami perubahan desain signifikan. Logo gambar kendaraan yang sesuai dengan k

DKI Jakarta Tutup 34 Ruas Jalan Besok untuk Jakarta International Marathon
TransJakarta Perpanjang Jam Operasional ke Bandara Soekarno-Hatta
Tragis, Sopir Porsche Tewas Tabrak Truk Besi di Tol Dalam Kota Jakarta
SIM (mobil123)

Mulai Juli 2024, SIM akan ada logo gambar kendaraan yang sesuai dengan kategori SIM akan tersemat. (mobil123)

LBJ – Mulai Juli 2024, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan mengalami perubahan desain signifikan. Logo gambar kendaraan yang sesuai dengan kategori SIM akan tersemat.

Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Kombes Pol Heru Sutopo, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan pengenalan SIM Indonesia oleh petugas kepolisian dalam dan luar negeri.

“Fungsingnya untuk memudahkan masyarakat dan petugas (polisi dalam negeri) atau petugas kepolisian luar negeri mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM,” kata Heru, Rabu (12/6).

Baca juga :PDIP Tunjukkan Dukungan Kuat terhadap Anies Baswedan untuk Pilkada DKI 2024

Penyematan Logo dan Pengakuan Internasional

Langkah ini juga mendukung pengakuan internasional SIM Indonesia, khususnya di negara-negara ASEAN. Ini memudahkan pemegang SIM Indonesia yang berada di luar negeri tanpa perlu membuat SIM internasional.

Saat ini, Tim IT Korlantas Polri sedang mempersiapkan format di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). Mereka melakukan ini agar logo motor dan mobil dapat tercetak pada SIM.

Biaya Pembuatan SIM Tetap

Meski ada penambahan desain, Kombes Pol Heru Sutopo memastikan bahwa tidak akan ada perubahan dalam biaya pembuatan SIM.

“Biaya tetap (tidak ada perubahan),” ujar Heru, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri.

Biaya penerbitan untuk setiap jenis SIM dari SIM A, SIM B1, hingga SIM Internasional tetap akan berlaku sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca juga : Polri Jadikan Yogyakarta Smart City Pertama untuk Keamanan Lalu Lintas

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri, berikut biaya penerbitan SIM baru:

SIM A Rp120 ribu

SIM B1 Rp120 ribu

SIM B2 Rp120 ribu

SIM C Rp100 ribu

SIM C1 Rp100 ribu

SIM C2 Rp100 ribu

SIM D Rp50 ribu

SIM D1 Rp50 ribu

SIM Internasional Rp250 ribu

Sebelumnya, beberapa negara, terutama di ASEAN, telah mengakui dan memvalidasi SIM domestik Indonesia.

Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, Laos, Myanmar, dan Brunei Darussalam merupakan negara-negara ASEAN yang mengakui SIM domestik Indonesia.

Dengan perubahan ini, pemegang SIM Indonesia diharapkan akan meningkatkan kepraktisan saat berada di luar negeri, khususnya di kawasan ASEAN yang telah memiliki perjanjian pengakuan SIM bersama sejak 1985.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0