HomeHEADLINE_NEWS

Kerugian Finansial Israel Capai Rp 13,8 Triliun Pasca Pembekuan 80.000 Izin Kerja Palestina

LBJ - Israel membekukan izin kerja 80.000 warga Palestina di Tepi Barat pada Kamis, 13 Juni 2024. Tindakan ini tidak hanya mempengaruhi perekon

Setengah Juta Lebih Anak di Gaza Kehilangan Akses Pendidikan
Viral Ambulans Distop, Iring-Iringan Presiden Jokowi Disorot Netizen
Indonesia Kutuk Keras Legalisasi Permukiman Yahudi di Tepi Barat oleh Israel
israel

Kerugian Finansial Israel Capai Rp 13,8 Triliun Pasca Pembekuan 80.000 Izin Kerja Palestina.(ilustrasi:XYZonemedia.com)

LBJ – Israel membekukan izin kerja 80.000 warga Palestina di Tepi Barat pada Kamis, 13 Juni 2024.

Tindakan ini tidak hanya mempengaruhi perekonomian Palestina tetapi juga merugikan Israel sendiri.

Menurut Kementerian Keuangan Israel, absennya tenaga kerja Palestina ini telah menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan. Diperkirakan kerugian mencapai 3 miliar shekel, atau sekitar US$ 840 juta, yang setara dengan Rp 13,8 triliun mengacu pada kurs saat ini.

“Administrasi Sipil Israel, yang merupakan unit di Kementerian Pertahanan, telah mulai membekukan hampir 80.000 izin kerja bagi pekerja Palestina dari Tepi Barat,” menurut laporan dari lembaga penyiaran publik Israel yang dikutip Anadolu Agency pada Sabtu (15/6/2024).

Baca juga : PDIP Tunjukkan Dukungan Kuat terhadap Anies Baswedan untuk Pilkada DKI 2024

Kondisi Pekerja Palestina

Sebelum eskalasi konflik di Gaza yang dimulai pada 7 Oktober tahun lalu, lebih dari 170.000 warga Palestina memiliki pekerjaan di Israel. Pekerjaan tersebut merupakan sumber pendapatan vital untuk kelangsungan hidup banyak keluarga di Palestina.

Namun, sejak konflik tersebut, Israel telah meningkatkan restriksi pada pergerakan pekerja Palestina. Mereka hanya dapat melewati pos pemeriksaan Israel dengan izin khusus dari militer, sebuah prosedur yang menambah beban bagi para pekerja tersebut. Eskalasi konflik, pembatasan pekerja.

Reaksi Internasional

Ketegangan di Tepi Barat meningkat sejak serangan militer Israel di Jalur Gaza pada 7 Oktober, menyusul serangan Hamas.

Insiden itu menyebabkan kematian setidaknya 543 warga Palestina dan melukai hampir 5.200 lainnya di Tepi Barat oleh tentara Israel.

Baca juga : Perekonomian Palestina Makin Terpuruk, Israel Bekukan Ribuan Izin Kerja di Tepi Barat

Dalam keputusan terbaru Mahkamah Internasional (ICJ), Israel dituduh melakukan genosida dan diperintahkan untuk menghentikan operasi militernya di Rafah, Gaza Selatan. Di sana, lebih dari 1 juta warga Palestina berusaha mencari perlindungan.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0