HomeHEADLINE_HUKRIM

Kronologi Penangkapan 6 Terduga Pelaku Baru Pengeroyokan Bos Rental di Pati

LBJ - Tim Gabungan Polres Pati dan Polda Jawa Tengah kembali menangkap enam terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil di Sukoli

Ralat Polisi: Tersangka Pembunuhan Vina dan Eki Hanya Sembilan Orang
Polres Jakarta Timur Tingkatkan Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental Tewas ke Tahap Penyidikan
Polisi Ungkap Pemerasan Ria Ricis: Ini Kronologi dan Penangkapan AP
pati

Tim Gabungan Polres Pati dan Polda Jawa Tengah kembali menangkap enam terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil di Sukolilo, Pati. (IG@polresta_pati)

LBJ – Tim Gabungan Polres Pati dan Polda Jawa Tengah kembali menangkap enam terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil di Sukolilo, Pati. Keenam pelaku baru ini terdiri dari satu warga Desa Sumbersoko dan lima warga Desa Tompegunung. Dengan penangkapan ini, total sudah sepuluh orang yang diamankan polisi.

“Ada 6 pelaku baru kita tangkap lagi. Satu warga Desa Sumbersoko dan lima warga Desa Tompegunung,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu , Sabtu (25/6).

Kronologi Penangkapan

Bayu menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Kamis dan Jumat. Para pelaku diketahui bersembunyi di hutan setelah insiden terjadi, dan hanya pulang ke rumah saat malam hari.

“Penangkapannya Kamis dan Jumat kemarin. Mereka selama ini sembunyi di hutan, namun kalau malam pulang, makanya kita pantau terus,” tambah Bayu.

Baca juga : Indonesia Perbarui SIM: Logo Kendaraan Ditambahkan, Pengakuan Lebih Luas di ASEAN

Jumlah Pelaku Diperkirakan Bertambah

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Polisi Johanson Ronald Simamora, menyatakan bahwa jumlah pelaku kemungkinan akan terus bertambah. Polisi telah mengantongi identitas pelaku lainnya berkat keterangan dari saksi korban yang kini mulai sadar di rumah sakit.

“Pasti akan terus tambah, lihat saja nanti. Identitas mereka itu sudah kami dapatkan semua, ditambah saksi korban yang di Rumah Sakit sudah mulai sadar dan dapat dimintai keterangan,” jelas Johanson.

Polisi mengimbau agar warga yang terlibat dalam kejadian ini segera menyerahkan diri. Selain itu, polisi juga akan memberikan sanksi pidana kepada siapa saja yang mencoba menyembunyikan pelaku.

Baca juga : Polri Ungkap Pabrik Ekstasi di Medan, Produksi 314 Ribu Butir Pil

“Kami ingatkan kepada warga atau pihak yang mencoba atau menyembunyikan mereka yang terlibat. Kami akan sanksi pidana karena menghalangi penyidikan, identitas pelaku sudah kami kantongi, jadi lebih baik menyerahkan diri saja daripada kami lakukan upaya paksa menangkap,” tegas Johanson.

Dengan perkembangan ini, diharapkan penegakan hukum kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil dapat berjalan lancar dan para pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0