HomeHEADLINE_HUKRIM

Tersangka Perampokan di PIK 2 Survei Lokasi Tiga Kali Sebelum Beraksi

LBJ – Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus perampokan toko jam tangan mewah Prestigetime yang terjadi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, di

Kodam Jaya Klarifikasi Penggunaan Mobil Dinas TNI di Lokasi Uang Palsu
Mudahnya Perpanjangan SIM di Lima Titik Jakarta, Simak Lokasinya!
Kasus Firli Bahuri Terus Bergulir: SYL Kembali diperiksa Polda Metro Jaya
Komplotan pelaku perampokan toko jam tangan mewah di PIK ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. (Foto PMJ News Fajar)

Komplotan pelaku perampokan toko jam tangan mewah di PIK ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. (Foto:PMJ News/ Fajar)

LBJ – Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus perampokan toko jam tangan mewah Prestigetime yang terjadi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, dilakukan oleh pria berinisial HK (31). Tersangka HK diketahui melakukan survei lokasi sebanyak tiga kali sebelum melancarkan aksinya pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Survei Berulang di Toko Jam Tangan

Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa tersangka telah melakukan survei ke toko tersebut beberapa kali.

“Tersangka HK ternyata sudah mendatangi toko tersebut sebanyak dua kali, yang pertama pada tanggal 18 Mei 2024, kemudian yang kedua pada tanggal 25 Mei 2024,” jelas Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/6/2024).

Tak hanya dua kali, tersangka HK juga kembali melakukan survei pada tanggal 4 Juni 2024.

Baca juga : Kaesang Pangarep: Blusukan untuk Berbagi, Bukan untuk Kampanye

“Adapun maksud kedatangan tersangka ke toko tersebut adalah melakukan survei terhadap lokasi dan datang sebagai atau berpura-pura sebagai customer,” ujar Wira. Tujuannya adalah untuk mengetahui lokasi penyimpanan jam tangan mewah serta jumlah karyawan yang bekerja di toko tersebut.

Penangkapan Tersangka di Lokasi Berbeda

Polisi berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa ketiga tersangka berinisial MAH, DK, dan TFZ ditangkap di lokasi berbeda.

“(3 Tersangka ditangkap) Di tempat yang berbeda-beda. Rata-rata dari Jawa Barat semua. Setelah dikembangkan ya. Jadi keempat tersangka ini sudah ditahan semuanya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Ade Ary juga mengungkapkan bahwa HK merencanakan untuk menjual 18 jam tangan mewah hasil kejahatannya. “Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta kepada 3 tersangka untuk dijualkan. Dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK,” ungkap Ade Ary.

Baca juga : Drama Penyidik KPK Ditahan 7 Jam saat Upaya Penangkapan Harun Masiku

HK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang membawa ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0