HomeLALU LINTAS

Kebijakan Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Idul Adha 2024

LBJ - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan penting terkait ganjil genap. Selama libur Idul Adha 2024, pada 17-18 Juni, keb

PT KAI Daop 2 Bandung Tambah Tiga Perjalanan Kereta Api Selama Libur Idul Adha 1445 H
Pemprov DKI Jakarta Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha
Idul Adha: Panduan Menyembelih Hewan Kurban

Peraturan Ganjil genap tidak berlaku saat Idul Adha (XYZonemedia.com)

LBJ – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan penting terkait ganjil genap. Selama libur Idul Adha 2024, pada 17-18 Juni, kebijakan ganjil genap ditiadakan. Hal ini diumumkan oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Dasar Hukum Penghapusan Ganjil Genap

Penghapusan ganjil genap pada 17-18 Juni 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. SKB tersebut melibatkan Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Keputusan ini diatur dalam SKB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 juga mengatur hal ini. Pada Pasal 3 Ayat (3) Pergub tersebut, disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Baca juga: Inilah Ciri-Ciri Fisik Hewan Kurban yang Sehat

Imbauan untuk Pengendara

Syafrin mengimbau kepada seluruh pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.

“Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” ujar Syafrin.

Dia juga mengingatkan pentingnya keselamatan bersama selama masa libur Idul Adha. Hal ini guna menghindari kecelakaan lalu lintas yang bisa membahayakan banyak pihak.

Keputusan untuk Kepentingan Bersama

Peniadaan ganjil genap ini diambil demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat selama libur Idul Adha. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat bisa merayakan Idul Adha dengan tenang dan aman.

Informasi Tambahan

Bagi masyarakat yang akan beraktivitas pada tanggal tersebut, disarankan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu, mereka juga harus mempersiapkan perjalanan dengan baik untuk menghindari kemacetan yang mungkin terjadi.

Baca juga: Selama Libur Panjang Idul Adha Penumpang Kereta Cepat Whoosh Alami Lonjakan

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan. Dengan demikian, diharapkan semua pihak bisa merasakan manfaat dari keputusan ini.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0