HomeLALU LINTAS

Teknologi ETLE Face Recognition: Inovasi Korlantas Polri dalam Sistem Tilang Elektronik

Korlantas Polri Luncurkan ETLE Face Recognition LBJ - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja meluncurkan teknologi terbaru dalam sistem tila

Mau Urus SIM Tapi BPJS Tunggak? Ini Penjelasan Resmi dari Polisi
Korlantas Polri Terbitkan SIM C1, SIM Khusus Motor Gede
SIM Indonesia Berlaku di ASEAN dengan Nomor NIK, Korlantas Polri Ungkap Kebijakan Baru

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition). (@jakartaview)

Korlantas Polri Luncurkan ETLE Face Recognition

LBJ – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja meluncurkan teknologi terbaru dalam sistem tilang elektronik, yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition). Teknologi ini menggunakan kamera canggih untuk mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

Fungsi dan Manfaat ETLE Face Recognition

ETLE face recognition mampu mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah. Petugas akan menyimpan hasil pencocokan wajah yang terkonfirmasi dalam Traffic Attitude Record (TAR), sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.

Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, mengatakan bahwa sistem ini akan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas.

“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan kehadiran dan kedamaian dalam lalu lintas,” ujar Slamet Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Versi IQ Air

Penerapan Sistem Tilang Poin Berdasarkan TAR

Sistem TAR akan mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Slamet menyebutkan bahwa sistem ini mendata dan memberi tanda dengan pemberian poin.

Petugas memberikan poin 1 untuk pelanggaran ringan, 3 poin untuk pelanggaran sedang, dan 5 poin untuk pelanggaran berat. Petugas juga memberikan 5 poin untuk pelaku kecelakaan ringan, 10 poin untuk kecelakaan sedang, dan 12 poin untuk kecelakaan berat.

“Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” tambahnya.

Polisi menetapkan aturan mengenai tilang poin dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang berlaku sejak tanggal 19 Februari 2021. Namun, Kapolri Listyo Sigit Prabowo belum menerapkan peraturan ini hingga saat ini.

Baca juga: Temuan Baru Modus Judi Online dengan Deposit Pulsa, Kominfo Bertindak Tegas

Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021

1 Poin:

  • Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Mengemudikan kendaraan umum bermotor dalam trayek tidak berhenti di terminal.
  • Mengendarai kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Mengendarai sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan kemudi.
  • Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
  • Berkendara tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

Baca juga: Minuman Sehat Penetral Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha

3 Poin:

  • Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
  • Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

5 Poin:

  • Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
  • Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Mengendarai kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
  • Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
  • Menerobos palang pintu kereta.
  • Menyelenggarakan balapan di jalan raya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0