HomeHEADLINE_HUKRIM

Temuan Baru Modus Judi Online dengan Deposit Pulsa, Kominfo Bertindak Tegas

Modus Baru Judi Online LBJ - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan temuan terbaru dari laporan PPATK mengenai modus

Komitmen Tegas Kejaksaan Agung dalam Memberantas Judi Online
Tito Karnavian Siap Tindak Kepala Daerah Terlibat Judi Online
Judi Merajalela, Kemenkominfo Putus Akses 1,9 Juta Konten Judi Online

Pelaku judi online dapat menggunakan deposit pulsa dari operator seluler, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit. (XYZonemedia.com)

Modus Baru Judi Online

LBJ – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan temuan terbaru dari laporan PPATK mengenai modus baru dalam perjudian online. Kini, para pelaku judi online dapat menggunakan deposit pulsa dari operator seluler, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

“Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler,” ujar Budi Arie pada hari Selasa.

Situs web yang memuat konten judi online dengan metode deposit pulsa adalah pafingada.org.

Langkah Tegas Kementerian Kominfo

Terkait temuan ini, Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka aktif memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.

“Kami akan bersurat secara resmi ke opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online,” katanya.

Baca juga: Minuman Sehat Penetral Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha

Operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online. Beberapa operator bahkan telah melaksanakan SMS Blast untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.

Aksi Pencegahan oleh Satgas Judi Online

Selain SMS Blast, Kementerian Kominfo selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Kementerian juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia. Serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Baca juga: TransJakarta Perpanjang Jam Operasional ke Bandara Soekarno-Hatta

Upaya Pemutusan Akses di Situs Pendidikan dan Pemerintahan

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Kementerian Kominfo juga melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.

Langkah-langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang merusak ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.

Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya menutup akses judi online dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan ini.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0