HomeHUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Salah satu Pelaku Penganiayaan di Matraman

Kejadian di Jalan Kebon Manggis III LBJ - Kepolisian berhasil menangkap seorang pemuda berinisial JM (20) yang diduga kuat melakukan penganiayaan t

Joki Motor “Tong Setan” Terancam Lima Tahun Penjara Akibat Bakar “Tuyul”
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dalam Bentrokan Ormas di Pasar Minggu
Tidak Terima Istri Dimaki, Anak Hajar Bapak tiri

Polisi Tangkap pelaku pengeroyokan. (XYZonemedia)

Kejadian di Jalan Kebon Manggis III

LBJ – Kepolisian berhasil menangkap seorang pemuda berinisial JM (20) yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap AA. Korban mengalami luka serius di tangan kanannya akibat sabetan parang.

Penangkapan Pelaku dan Kronologi Kejadian

Tim Gabungan Anggota Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) bersama Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Jakarta Timur serta Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Matraman menangkap JM pada Senin (17/6) malam.

Polisi menangkap JM di wilayah Paseban, Jakarta Pusat. Kapolsek Matraman, Kompol Suprasetyo, menyatakan bahwa ada dua pelaku dalam kejadian ini. Satu pelaku lagi berinisial RK masih dalam pengejaran.

Baca juga: Mengapa Mengonsumsi Kafein di Pagi Hari Penting untuk Kualitas Tidur?

Pengeroyokan ini terjadi pada Jumat (14/6) di Jalan Kebon Manggis III. Saat itu, korban AA sedang duduk bersama temannya. Tiba-tiba, mereka diserang oleh JM dan RK. Kejadian ini terekam oleh kamera pengawas (CCTV) yang menunjukkan aksi pengeroyokan tersebut.

Kapolsek Matraman, Kompol Suprasetyo, mengungkapkan bahwa AA kemungkinan menjadi korban salah sasaran. AA saat itu mencoba melerai pertikaian antara dua kelompok warga di lokasi kejadian.

Luka Serius Akibat Sabetan Parang

Percekcokan yang terjadi sejak Jumat sore memuncak pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB. AA yang berusaha melerai malah menjadi korban penganiayaan. Akibat serangan tersebut, AA mengalami luka serius di tangan kanan dan punggungnya karena sabetan senjata tajam jenis parang. Korban kemudian dilarikan ke RSCM untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dalam Bentrokan Ormas di Pasar Minggu

Polisi telah memeriksa tujuh saksi terkait kejadian ini. Berdasarkan rekaman CCTV dan barang bukti, JM mengakui perbuatannya. Polisi mengenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan kepada pelaku dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Tindak Lanjut Pengejaran Pelaku Lain

Sementara itu, pelaku lain berinisial RK masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. Kompol Suprasetyo mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan RK. Polisi terus berupaya untuk menangkap pelaku demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Pihak kepolisian juga meminta agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal di sekitar mereka. Masyarakat dan pihak kepolisian bekerjasama dengan baik untuk meminimalisir kejadian serupa.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0