HomeHUKUM & KRIMINAL

Presiden Jokowi Bentuk Satgas, Pemberantasan Judi Online Diharapkan Lebih Efektif

Pemberantasan Judi Online Butuh Aksi Konkret LBJ - Setelah Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online  harapan besar muncul unt

Elon Musk Akan Resmikan Starlink di Bali Bersama Presiden Jokowi
Jokowi Serukan Kemerdekaan Palestina dalam Pidato Harlah Pancasila
Tugas Baru Bambang Susantono Setelah Mundur dari Kepala Otorita IKN

Satgas judi online butuh langkah konkret bukan sekedar narasi. (XYZonemedia.com)

Pemberantasan Judi Online Butuh Aksi Konkret

LBJ – Setelah Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online  harapan besar muncul untuk pemberantasan yang lebih serius. Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyatakan bahwa pemberantasan judi daring membutuhkan langkah konkret. Menurut Bambang, keberhasilan satgas ini sangat bergantung pada implementasi di lapangan.

“Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online ini seolah menjadi angin surga bagi upaya pemberantasan judi online yang lebih serius, tetapi semua tergantung implementasi di lapangan. Bila tidak ada aksi yang konkret, tentu akan menjadi blunder,” kata Bambang.

Baca juga: Polisi Tangkap Salah satu Pelaku Penganiayaan di Matraman

Kendala dalam Pemberantasan Judi Online

Bambang mengungkapkan bahwa pemberantasan judi daring seringkali seperti tabuhan genderang tanpa aksi nyata. Judi daring juga telah memakan korban dari aparatur negara yang seharusnya melakukan pemberantasan.

Menurut Bambang, ada tantangan tersendiri dalam pemberantasan judi daring terkait karakteristik teknologi daring yang tanpa batas, lintas negara, dan dengan kecepatan perubahan konten yang sangat tinggi.

“Akankah pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto efektif menekan menjamurnya platform atau situs judi online?” tanya Bambang.

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dalam Bentrokan Ormas di Pasar Minggu

Ia menambahkan bahwa meskipun judi daring tidak bisa lepas dari transaksi keuangan yang tetap menggunakan platform-platform berizin, langkah pertama yang serius adalah menutup transaksi keuangan mereka.

“Jadi, langkah pertama bila serius untuk melakukan pemberantasan judi online adalah menutup transaksi keuangan mereka (pelaku) karena kecepatan menutup konten ternyata tak mengalahkan produksi konten judi online,” ujarnya.

Penegakan Hukum dan Tantangan yang Dihadapi

Selanjutnya, Bambang menekankan perlunya penegakan hukum yang serius dengan menindaklanjuti aliran dana judi daring yang sudah diketahui oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Mengapa Mengonsumsi Kafein di Pagi Hari Penting untuk Kualitas Tidur?

Ia mengkritisi bahwa hingga kini, bandar-bandar besar belum ditangkap, dan platform konten judi online masih bebas beroperasi di media sosial.

“Terbukti, bandar-bandar besar belum ditangkap, platform konten judi online juga masih terang-terangan di media sosial,” katanya.

Bambang juga menyoroti langkah aparat penegak hukum yang hanya menangkap operator dan konsumen di level bawah, sementara transaksi oleh bandar besar belum tersentuh.

Hal ini menimbulkan persepsi bahwa ada keterlibatan aparat penegak hukum sebagai beking bandar judi daring.

“Transaksi Rp327 triliun yang pernah diungkap PPATK tidak ditindaklanjuti dengan serius,” tambahnya.

Baca juga: PMI Kirim 500 Tenda untuk Pengungsi Gaza, Palestina

Ia juga mengkritisi Direktorat Siber Polri yang masih menyasar konsumen, bukan pengelola platform judi daring. Hal ini berakibat munculnya isu konsorsium 303 yang menyeret nama-nama petinggi kepolisian tanpa ada konfirmasi kebenarannya.

Selain itu, Bambang menyatakan bahwa upaya menjerat pelaku judi daring dengan KUHP dan Undang-Undang ITE tidak membuat efek jera. Pasal 303 KUHP hanya menyebut hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta.

Menurutnya, pasal terkait undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) seharusnya menjerat bandar judi daring dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

“Tetapi, itu saja tentu tidak cukup membuat jera. Makanya perlu segera diterbitkan undang-undang terkait perampasan aset hasil kejahatan,” kata Bambang.

Harapan Terhadap Satgas Pemberantasan Judi Online

Bambang berharap bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online dapat bekerja maksimal dalam memberantas dan menekan menjamurnya aplikasi judi daring. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang serius dan penutupan transaksi keuangan pelaku judi daring untuk mencapai hasil yang diharapkan.

Harapan besar ada pada tindakan konkret dan konsistensi dari Satgas yang baru dibentuk ini. Tanpa aksi nyata, upaya pemberantasan judi daring akan sia-sia dan hanya menjadi retorika belaka.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0