HomeHEADLINE_HUKRIM

Sidang Kasus SYL: Saksi Sebutkan Uang Rp800 Juta untuk Firli Bahuri

LBJ – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI nonaktif, Kasdi Subagyono, mengungkapkan adanya uang sebesar Rp800 juta yang diduga

Saksi sebut Syahrul Yasin Limpo Pernah Tolak Uang Sedus
Permintaan SYL agar Jokowi Jadi Saksi Korupsi Ditolak Istana
Kasus Firli Bahuri Terus Bergulir: SYL Kembali diperiksa Polda Metro Jaya
SYL

Kementrian Pertanian harus berhutang milyaran rupiah, diduga  hanya untuk memenuhi permintaan SYL. (Instagram)

LBJ – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI nonaktif, Kasdi Subagyono, mengungkapkan adanya uang sebesar Rp800 juta yang diduga disiapkan untuk kepentingan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Pernyataan ini disampaikan Kasdi saat ia bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo(SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/6).

Kasdi Beberkan Keterlibatan Firli Bahuri

Pada awal sidang, Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, mendalami pengetahuan Kasdi mengenai upaya komunikasi yang dilakukan pihak Kementan dengan komisioner KPK setelah kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mulai diselidiki.

” Saudara kenal dengan pimpinan yang lain, pak Firli Bahuri Ketua KPK?” tanya hakim.

Kasdi menjawab, “Saya tidak tahu.”

Hakim kemudian bertanya apakah Kasdi mengetahui adanya hubungan antara Menteri Pertanian SYL dengan Firli Bahuri saat menjabat sebagai pimpinan KPK.

“Ada, saya tahu waktu itu selain dari berita, saya juga diberi tahu oleh Panji [mantan ajudan SYL, Panji Hartanto] karena Panji sering mendampingi pak menteri, bertemu dan di ..,” tutur Kasdi.

Hakim lalu memotong, “Sering ketemu?”

Kasdi menjelaskan, “Saya tidak bisa mengatakan sering tapi yang saya ingin sampaikan adalah ada momen yang di foto di lapangan badminton, itu saja yang saya tahu.”

Kasdi mengatakan bahwa momen tersebut termasuk salah satu dari beberapa pertemuan yang dilakukan antara SYL dan Firli.

Ia juga menyebut pengarahan dari SYL kepada eselon I Kementan tentang pengadaan sapi yang diselidiki KPK.

Baca juga : Kasus Firli Bahuri Terus Bergulir: SYL Kembali diperiksa Polda Metro Jaya

Dugaan Dana untuk Kepentingan Khusus

Kasdi mengungkapkan bahwa pejabat eselon I dan II di Kementan harus “sharing” dana untuk tujuan khusus terkait penyelidikan pengadaan sapi. Dana sebesar Rp800 juta disebutkan akan diserahkan kepada Firli Bahuri.

Hakim kembali bertanya, “Sharing khusus untuk apa?”

“Jadi, begini, setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi oleh pak Hatta [Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta]bahwa ada kebutuhan Rp800 (juta) yang akan diserahkan pada pak Firli,” terang Kasdi.

Ketika hakim memastikan apakah informasi tersebut benar disampaikan oleh Pak Hatta, Kasdi menjawab, “Disampaikan oleh pak Hatta. Maka, saya mengonfirmasi.”

Baca juga : Presiden Tolak Grasi Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Pengumpulan Dana dan Peran Kombes Irwan Anwar

Hakim selanjutnya menanyakan apakah uang tersebut sudah dikumpulkan. Kasdi mengonfirmasi bahwa dana sebesar Rp800 juta telah dikumpulkan dan diserahkan. Ia juga menjelaskan bahwa uang tersebut akan disampaikan kepada Firli melalui Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang yang merupakan saudara SYL.

Hakim bertanya, “Kenapa harus melalui Kombes Irwan?”

“Saya tidak tahu, Yang Mulia. Yang kami pahami itu saudara pak menteri,” tutur Kasdi.

Kasdi mengaku tidak mengetahui apakah Firli Bahuri sudah menerima uang tersebut atau belum.

Hakim bertanya, “Apakah Pak Irwan sudah menyerahkan uang tersebut ke Pak Firli?”

Kasdi menjawab, “Saya tidak tahu.”

Hakim menambahkan, “Tapi uang itu sudah diserahkan kan ya (ke Irwan)?”

Kasdi menjawab, “Sudah.”

Kasus ini melibatkan SYL bersama dua terdakwa lainnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, atas dugaan pemerasan sebesar Rp44.546.079.044 dan gratifikasi yang dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Selain itu, KPK juga menjerat SYL dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0