HomeHEADLINE_HUKRIM

Lima Fakta Terbaru yang Diungkap Polisi dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

LBJ - Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon pada tahun 2016, memasuki babak baru setelah penangkapan Pegi Setia

Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap 82 Tersangka Kasus Narkoba
Komitmen Tegas Kejaksaan Agung dalam Memberantas Judi Online
Sahroni Akui Nasdem Terima Dana Rp860 Juta dari Syahrul Yasin Limpo
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat memberikan keterangan tentang perkembangan kasus Vina.(tangkap layar IG@divisihumaspolri)

LBJ – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon pada tahun 2016, memasuki babak baru setelah penangkapan Pegi Setiawan alias Perong yang buron selama delapan tahun. Pegi kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan diancam dengan hukuman berat.

Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyelesaikan berkas perkara Pegi dan siap melimpahkannya ke kejaksaan. Berkas tersebut akan diserahkan pada Kamis (20/6) ini, menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.

“Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi berkas sudah lengkap, dilaksanakan penyidikan, dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Sandi kepada wartawan, Rabu (19/6).

Redaksi XYZonemedia.com telah merangkum lima fakta terbaru yang diungkap Mabes Polri terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky sebagai berikut:

Baca juga : Presiden Tolak Grasi Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Hasil Visum Ungkap Pembunuhan Sadis

Polisi menyebut peristiwa pembunuhan Vina dan Eky sebagai kejadian yang sangat sadis. Berdasarkan hasil visum, kondisi tubuh korban menunjukkan kekerasan yang sangat kejam. Sandi menjelaskan, luka-luka yang dialami Vina dan Eky sangat parah, termasuk patah leher dan luka-luka akibat senjata tajam serta benda tumpul.

“Kejadian ini adalah kejadian pembunuhan yang cukup sadis, bahkan bisa dibilang sangat sadis. Di korban almarhum ananda Eky dan ananda Vina mendapatkan perlakuan yang sangat kejam,” ungkap Sandi.

“Kalau bisa kita ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah, leher patah, mohon maaf, ada rahang atas dan rahang bawah juga patah, ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada,” lanjutnya.

Vina ditemukan masih bernyawa di lokasi kejadian namun akhirnya meninggal dunia, sedangkan Eky meninggal di tempat akibat luka-luka yang dideritanya.

Baca juga : Alasan di Balik 65 Pengacara Membela Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon

Tujuh Terpidana Mengajukan Grasi

Tujuh terpidana dalam kasus ini sempat mengajukan grasi kepada Presiden pada tahun 2019, namun permohonan tersebut ditolak.

Sandi mengungkapkan bahwa para pelaku membuat pernyataan penyesalan sebagai syarat pengajuan grasi.

“Para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana di dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019, di mana dalam pengajuan tersebut, terpidana membuat pernyataan sebagai persyaratan grasi,” ujar Sandi.

“Dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14/G/tahun2020 tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut,” tambahnya.

Baca juga : Polda Jabar Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Pegi Setiawan

18 Saksi Memberatkan Pegi

Sandi juga menyebut bahwa dari 70 saksi yang telah diperiksa, ada 18 saksi yang memberikan keterangan memberatkan bagi Pegi. Puluhan saksi ini termasuk ahli pidana, forensik, psikologi, hingga IT, yang membantu penyidik mengungkap kasus ini dengan jelas.

“Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan lainnya ada saksi yang meringankan,” kata Sandi.

“Yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya,” tambahnya.

Penolakan Gelar Perkara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pegi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Namun, Mabes Polri menolak permohonan gelar perkara khusus yang diajukan oleh Pegi. Sandi menegaskan bahwa berkas perkara sudah cukup kuat untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar, namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup,” jelas Sandi.

Mabes Polri berkomitmen untuk mengawal kasus ini dengan transparan dan memastikan tidak ada prasangka atau informasi yang salah.

“Mohon nanti dimonitor, mohon nanti diikuti supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita, apalagi ada fitnah,” kata Sandi.

Janjikan Uang kepada Saksi

Sandi mengungkapkan bahwa terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pernah mencoba mempengaruhi saksi dengan uang, untuk kesaksian menguntungkan mereka di pengadilan.

Menurut Sandi, saksi yang dihadirkan oleh terdakwa diminta menyampaikan keterangan palsu untuk meringankan hukuman.

“Dalam fakta pengadilan ada saksi yang didatangi oleh pengacara beserta orang tua para pelaku, yang meminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” jelasnya.

Namun, Sandi tidak menjelaskan lebih detail mengenai identitas pelaku yang melakukan penawaran tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa saksi tersebut dijanjikan sejumlah uang jika bersedia memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

“Bahkan, mohon maaf, itu diiming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,”tuturnya.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan kejahatan berat dan proses hukum yang panjang. Masyarakat berharap keadilan ditegakkan dan kebenaran terungkap sepenuhnya di pengadilan.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0