LBJ - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, ternyata pernah mengajukan grasi kepada Presiden pada tahun 2019. N
LBJ – Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, ternyata pernah mengajukan grasi kepada Presiden pada tahun 2019.
Namun, Presiden akhirnya menolak permohonan tersebut. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa ketujuh terpidana telah memenuhi semua persyaratan grasi, termasuk membuat pernyataan yang mengakui kesalahan mereka.
Sandi mengatakan kepada wartawan pada Rabu (19/6), “Para pelaku sempat mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019. Saat itu, para terpidana menyampaikan dan membuat pernyataan sebagai persyaratan grasi dalam pengajuan mereka.”
Baca juga : Polda Jabar Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Pegi Setiawan
Upaya Grasi
Baca juga : Keluarga Minta Pegi Dibebaskan Karena Tidak terlibat pembunuhan Vina
Penangkapan Pegi
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong, tersangka utama dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Setelah buron selama delapan tahun, pihak berwajib langsung menetapkan Pegi sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati.
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menjerat Pegi.
Meskipun demikian, Pegi membantah keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Ia mengklaim tidak mengetahui apapun tentang peristiwa yang terjadi di Cirebon. Ibu Pegi, Kartini, juga berkeyakinan bahwa putranya tidak terlibat dan menganggap penangkapan tersebut sebagai kesalahan. Menurutnya, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian berlangsung.
Baca juga : Hotman Paris Pertanyakan Proses Hukum Pegi Perong, Minta Bantuan Jokowi
Permohonan Praperadilan Pegi
Menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka, Pegi Setiawan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan telah mendaftarkan permohonan tersebut dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. pada Selasa, 11 Juni 2024, menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan kejahatan serius dan proses hukum yang panjang serta berliku. Masyarakat berharap keadilan untuk Vina dan Eky benar-benar terwujud, bagi korban dan mereka yang terbukti bersalah.***
COMMENTS