HomeHEADLINE_HUKRIM

Presiden Tolak Grasi Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

LBJ - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, ternyata pernah mengajukan grasi kepada Presiden pada tahun 2019. N

Disangka DPO Kasus Vina, Pegi Setiawan dari Cianjur Tantang Netizen untuk Klarifikasi
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Pegi Tegaskan Tak Terlibat, Sebut Rela Mati
Polda Gelar Prarekonstruksi Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Tidak Terlibat
pegi

Pegi alias Perong jadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon (Foto:PMJnews)

LBJ – Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, ternyata pernah mengajukan grasi kepada Presiden pada tahun 2019.

Namun, Presiden akhirnya menolak permohonan tersebut. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa ketujuh terpidana telah memenuhi semua persyaratan grasi, termasuk membuat pernyataan yang mengakui kesalahan mereka.

Sandi mengatakan kepada wartawan pada Rabu (19/6), “Para pelaku sempat mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019. Saat itu, para terpidana menyampaikan dan membuat pernyataan sebagai persyaratan grasi dalam pengajuan mereka.”

Baca juga : Polda Jabar Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Pegi Setiawan

Upaya  Grasi

Menurut Sandi, ketujuh terpidana telah membuat dan menandatangani pernyataan penyesalan atas tindakan kriminal mereka.

“Salah satunya adalah seperti ini, ‘Saya menyadari perbuatan saya salah dan menyesal karena menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban dan keluarga saya sendiri’,” ucapnya.

Sandi menegaskan bahwa para terpidana membuat pernyataan itu tanpa tekanan dari pihak manapun, menunjukkan kesadaran dan penyesalan mereka.

Meski demikian, presiden tidak menyetujui permohonan grasi mereka.
“Dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14/G/tahun2020 tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut,” tutur Sandi lebih lanjut.

Baca juga : Keluarga Minta Pegi Dibebaskan Karena Tidak terlibat pembunuhan Vina

Penangkapan Pegi

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong, tersangka utama dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Setelah buron selama delapan tahun, pihak berwajib langsung menetapkan Pegi sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati.

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menjerat Pegi.

Meskipun demikian, Pegi membantah keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Ia mengklaim tidak mengetahui apapun tentang peristiwa yang terjadi di Cirebon. Ibu Pegi, Kartini, juga berkeyakinan bahwa putranya tidak terlibat dan menganggap penangkapan tersebut sebagai kesalahan. Menurutnya, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian berlangsung.

Baca juga : Hotman Paris Pertanyakan Proses Hukum Pegi Perong, Minta Bantuan Jokowi

Permohonan Praperadilan Pegi

Menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka, Pegi Setiawan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan telah mendaftarkan permohonan tersebut dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. pada Selasa, 11 Juni 2024, menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan kejahatan serius dan proses hukum yang panjang serta berliku. Masyarakat berharap keadilan untuk Vina dan Eky benar-benar terwujud, bagi korban dan mereka yang terbukti bersalah.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0