HomeNEWS

KPK Tegaskan Tidak Ada Maladministrasi dalam Penyitaan Barang Bukti Kusnadi

Klarifikasi dari KPK LBJ - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pemeriksaan

Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Polrestabes Surabaya
Dua Pelaku Pencurian Motor di Bojonggede Dicokok Polisi
KPK Pastikan Lokasi Harun Masiku, Penangkapan Tinggal Menghitung Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jelaskan tidak ada praktik maladministrasi dalam penyitaan barang bukti (KPK)

Klarifikasi dari KPK

LBJ – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dari Kusnadi. Kusnadi adalah staf Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Penegasan ini menanggapi laporan tim penasihat hukum Kusnadi ke Dewan Pengawas KPK terkait perbedaan tanggal dalam surat tanda terima penyitaan barang bukti.

“Kami memastikan tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan barang bukti,” kata Tessa di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Pilgub Jakarta 2024: Ridwan Kamil Ajukan Diri, Gerindra Berikan Dukungan

Kronologi Penyitaan

Penyitaan barang bukti berupa buku catatan dan ponsel dilakukan pada 10 Juni 2024. Penyidik KPK menyita barang-barang tersebut saat memeriksa Hasto dan Kusnadi.

“Senin, 10 Juni 2024, penyidik membuat administrasi lengkap dan ditandatangani oleh penyidik serta saksi,” jelas Tessa.

Setelah kegiatan penyitaan, Kusnadi membawa dokumen tanda terima yang belum final. Penyidik tidak sempat memberikan tanda terima final karena saksi sudah keluar untuk mendampingi doorstop dengan jurnalis. Penyidik berencana memberikan tanda terima final pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.

Laporan ke Dewas KPK

Pada 19 Juni 2024, selain pemeriksaan sebagai saksi, Kusnadi juga menerima tanda terima final. Namun, tim penasihat hukum Kusnadi melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Dewas KPK pada Kamis sore.

Baca juga: Sidang Kasus SYL: Saksi Sebutkan Uang Rp800 Juta untuk Firli Bahuri

Ronny Talapessy, anggota tim penasihat hukum Kusnadi, mengatakan penyidik melakukan penyitaan ponsel dan buku catatan pada 10 April 2024, tetapi memberikan surat tanda terima bertanggal 24 April 2024.

Tuduhan Pemalsuan Surat

Ronny mengklaim penyidik memalsukan surat karena memberikan surat bertanggal 10 April kepada Kusnadi.

“Kami menduga telah terjadi pemalsuan surat karena surat yang sah adalah surat tanggal 23 April yang telah diparaf oleh Kusnadi,” kata Ronny.

Ronny menilai penyidik KPK tidak layak menjadikan barang bukti hasil penyitaan karena ada pelanggaran prosedur.

“Barang-barang yang disita tidak bisa dijadikan bukti karena proses pengambilannya salah,” ujarnya.

Baca juga: Tragedi Panas Membara di Mekkah: 550 Jemaah Haji Meninggal Selama Musim Haji 2024

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto

Pada 10 Juni 2024, penyidik KPK memeriksa Hasto Kristiyanto selama empat jam. Pemeriksaan Hasto sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Penyidik juga memeriksa staf Hasto, Kusnadi, dan menyita beberapa barang bukti.

Penyidik menyita ponsel milik Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan, kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada 10 Juni 2024.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0