HomeHEADLINE_HUKRIM

Mengungkap Strategi Satgas dalam Memerangi Judi Online Lintas Negara

LBJ - Presiden Joko Widodo telah menginisiasi pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga untuk

Tito Karnavian Siap Tindak Kepala Daerah Terlibat Judi Online
Kadiv Propam Polri Tegas: Anggota Polri Dilarang Terlibat Judi Online, Sanksi PTDH Menanti
Pelaku Judi Online Gunakan Teman Anaknya Sebagai Admin
orang sedang judi online

Ilustrasi orang-orang yang sedang me;akukan judi online (XYZonemedia.com)

LBJ – Presiden Joko Widodo telah menginisiasi pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga untuk mengatasi maraknya judi daring.

Presiden mengangkat Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai ketua, sementara Muhadjir Effendy dan Budi Arie Setiadi menduduki posisi wakil ketua dan Ketua Harian Bidang Pencegahan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga diberi kepercayaan untuk mengemban tugas sebagai Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum.

Hambatan Hukum

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mencatat transaksi judi online mencapai lebih dari Rp100 triliun dalam kuartal pertama tahun 2024, menunjukkan penurunan namun tetap signifikan.

“Ada aliran dana transaksi ke beberapa negara, bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua,” kata Ivan kepada awak media beberapa waktu lalu.

Persoalan utama muncul karena para bandar besar ini beroperasi dari negara yang melegalkan judi, menciptakan kompleksitas hukum yang sulit untuk diatasi.

Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, menekankan masalah ini, “Ini memang salah satu masalah terbesar. Biasanya para bandar akan melakukannya di negara yang menghalalkan judi, seperti di Kamboja,” katanya dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Tertangkap di KosanTengah Malam, Virgoun dan Seorang Perempuan Positif Narkoba

Strategi dan Upaya Penegakan Hukum

Untuk mengatasi tantangan ini, para ahli hukum seperti Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti dan Aan Eko Widiarto dari Universitas Brawijaya menyarankan penerapan strategi domestik dan internasional yang lebih ketat.

Aan Eko menekankan pentingnya menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan operator judi lokal dan menyerukan pemblokiran rekening-rekening yang terlibat dalam penampungan dana judi online.

“Minimal kalau tidak bisa memberantas pelaku utama yang berada di luar negeri, kita bisa menegakkan hukum terhadap pelaku di dalam negeri,” ujar Aan.

Sementara itu, Aan mengingatkan agar penegak hukum juga mengawasi anggotanya sendiri. Menurutnya, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online tidak akan efektif jika penegak hukum justru melindungi para bandar, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

“Yang bisa dioptimalkan saat ini melakukan penegakan hukum terhadap para operator yang di Indonesia. Serta bekerja sama dengan PPATK untuk memblokir rekening agar memutus aliran dana judi,”tegasnya.

Baca juga : Kaesang Pangarep Tegaskan Tidak Akan Berduet dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Nestapa Korban Judi Online

Judi online, yang semakin marak dan mudah diakses, tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang mendalam bagi para korban.

Kecanduan judi telah memicu berbagai bentuk kejahatan dan tragedi personal yang seringkali terabaikan oleh masyarakat.

Mulai dari kehancuran rumah tangga, kerugian finansial besar, hingga gangguan kesehatan mental seperti stres berat dan depresi, dampak negatif ini terus meluas tanpa kenal batas.

Baca juga : Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan Timah Ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok

Bakar Suami Gegara Judi Online

Baru-baru ini, sebuah insiden tragis terjadi di Mojokerto, di mana seorang Polwan nekat membakar suaminya yang juga seorang polisi, hingga menyebabkan kematian.

Cekcok mengenai sisa gaji ke-13 sang suami yang hanya tersisa Rp 800 ribu, diduga kuat karena pengeluaran untuk judi online, memicu kejadian ini.

Kecanduan judi sang suami telah mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan, memicu amarah sang istri hingga melakukan tindakan ekstrem tersebut.

Tragedi ini mencerminkan eskalasi cepat dari konflik kekerasan, menunjukkan betapa judi online dapat merusak keharmonisan dalam rumah tangga.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0