HomeHEADLINE_NEWS

MKD DPR RI Tegur Ketua MPR Bamsoet Terkait Pernyataan Kontroversial

Bamsoet Diberi Teguran Tertulis oleh MKD DPR RI LBJ - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan bahwa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo,

Partai Golkar Dukung Bobby Nasution Maju di Pilkada Sumut 2024
Merek Indonesia Dibajak untuk Katering Haji: DPR RI Soroti Ketidakmampuan Pemerintah
Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melanggar kode etik terkait pernyataannya mengenai amendemen UUD 1945. (@bambang.soesatyo)

Bamsoet Diberi Teguran Tertulis oleh MKD DPR RI

LBJ – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan bahwa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, atau yang akrab disapa Bamsoet, melanggar kode etik terkait pernyataannya mengenai amendemen UUD 1945. Putusan ini disampaikan oleh Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin.

Adang menyatakan bahwa Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Setelah mendengarkan keterangan Pengadu dan saksi-saksi serta memeriksa dokumen-dokumen yang relevan, MKD DPR RI memutuskan untuk memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet.

Adang juga menegaskan agar Bamsoet lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di masa mendatang dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

“Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ujar Adang saat membacakan putusan.

Baca juga: Waspada! Bahaya Tersembunyi di Balik Penggunaan Ulang Botol Plastik

Namun, Bamsoet tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Ia juga absen pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis (20/6). Ketidakhadirannya ini menimbulkan berbagai spekulasi mengenai keseriusannya dalam menghadapi masalah ini.

Latar Belakang dan Konsekuensi

Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari melaporkan Bamsoet. Azhari mengadukan pernyataan Bamsoet yang menyebut bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945. Pernyataan ini menimbulkan kontroversi dan banyak orang menganggapnya menyesatkan.

Keputusan MKD DPR RI ini memiliki dampak signifikan terhadap kredibilitas Bamsoet sebagai seorang pemimpin. Meskipun hanya mendapatkan sanksi ringan, teguran tertulis dari MKD dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap Bamsoet. Kredibilitas adalah aset penting bagi seorang pejabat publik, dan pelanggaran kode etik ini bisa mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas Bamsoet.

Baca juga: Sampah HUT Jakarta dan Jakarta Marathon Capai 68 Ton, DLH DKI Kerahkan Ribuan Petugas

Dampak Terhadap Partai Politik

Teguran ini juga bisa mempengaruhi hubungan Bamsoet dengan partai-partai politik lainnya. Klaim Bamsoet bahwa semua partai politik telah sepakat untuk amendemen UUD 1945 terbukti tidak akurat, dan ini bisa menciptakan ketegangan antara Bamsoet dan kolega politiknya.

Sejumlah partai mungkin akan lebih berhati-hati dalam bekerja sama dengan Bamsoet di masa mendatang, mempertimbangkan implikasi dari pernyataannya yang terbukti melanggar kode etik.***

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0