HomeHEADLINE_HUKRIM

Polda Jabar Absen, Hakim Putuskan Penundaan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

LBJ - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina, mengalami penundaan setelah tim hukum dari Pold

Polda Jabar Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Ralat Polisi: Tersangka Pembunuhan Vina dan Eki Hanya Sembilan Orang
Hotman Paris Pertanyakan Proses Hukum Pegi Perong, Minta Bantuan Jokowi
pegi

Pegi jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon (Foto:PMJnews)

LBJ – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina, mengalami penundaan setelah tim hukum dari Polda Jabar tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut memutuskan untuk menunda sidang hingga minggu depan.

“Ditunda satu minggu,” kata Humas Pengadilan Negeri Bandung, Dalyusra, ketika ditemui di lokasi sidang pada Senin (24/6).

Dalyusra menjelaskan bahwa pihak pengadilan telah mengirimkan surat panggilan kepada Polda Jabar untuk menghadiri sidang praperadilan. “Sudah diterima (surat panggilannya), alasan tidak hadir, saya tidak tahu,” ujarnya .

Ketidakhadiran pihak Polda Jabar ini menyebabkan kekecewaan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan, yang menilai bahwa absennya pihak termohon menandakan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini.

Baca juga : Kapolri Turunkan Tim Asistensi untuk Selidiki Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

“Kami menganggap mereka tidak profesional,” tegas Sugianti, kuasa hukum Pegi Setiawan .

Sidang yang seharusnya digelar hari ini akan dilanjutkan pada 1 Juli 2024. Hakim tunggal memastikan bahwa persidangan akan tetap berlangsung meskipun pihak Polda Jabar kembali absen pada sidang berikutnya. “Apabila tidak hadir, perkara lanjut terus,” katanya dengan tegas .

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti, menambahkan bahwa ketidakhadiran Polda Jabar memberikan kesan adanya upaya untuk mengulur-ulur proses hukum.

“Kalau memang lemah buktinya sudah diakui saja, jangan sampai sengaja dengan alasan klasik menunda persidangan yang akhirnya untuk menuju P21. Kami di sini hanya ingin membuktikan bahwa penetapan Pegi tidak sah, kenapa mereka tidak mau hadir?” keluh Sugianti .

Ketidakprofesionalan Polda Jabar dalam kasus ini disoroti, memicu ketidakpuasan keluarga korban dan tim kuasa hukum terhadap proses hukum.

Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengajukan gugatan praperadilan karena merasa penetapan kliennya sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang tidak relevan dan tidak kuat.

Kejanggalan Bukti dan Gugatan Praperadilan

Marwan mengkritik bukti ijazah dan KTP yang dianggap tidak terkait dengan kasus pembunuhan yang didakwakan pada Pegi Setiawan.

Ketidakprofesionalan yang ditunjukkan oleh Polda Jabar menjadi sorotan dalam kasus ini, menambah ketidakpuasan pihak keluarga korban serta tim kuasa hukum terhadap proses hukum yang berlangsung.

“Bukti polisi adalah ijazah sama KTP, apa hubungan perkara ini sama ijazah sama KTP ini kan kasus pembunuhan,” ungkap Marwan saat dihubungi pada Rabu (12/6).

Baca juga : Sampah HUT Jakarta dan Jakarta Marathon Capai 68 Ton, DLH DKI Kerahkan Ribuan Petugas

Kasus ini mengundang perhatian publik karena dianggap mencerminkan ketidakseriusan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Sidang praperadilan yang dijadwalkan ulang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi Pegi Setiawan dan juga keluarga korban.

Dengan situasi yang masih belum jelas, masyarakat dan pihak terkait menunggu hasil sidang praperadilan berikutnya yang akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024, untuk melihat apakah kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0