HomeHEADLINE_HUKRIM

Syahrul Yasin Limpo Bantah Mengetahui Pengumpulan Dana dari Pejabat Eselon I Kementan

LBJ - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menegaskan bahwa dirinya baru mendengar adanya pengumpulan u

Kementerian Pertanian Berhutang Milyaran Rupiah Demi Penuhi Permintaan SYL
Sahroni Akui Nasdem Terima Dana Rp860 Juta dari Syahrul Yasin Limpo
SYL Akui Bantu Bayar Cicilan Apartemen Biduan Nayunda, Ini Alasannya

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL) (@setkabgoid)

LBJ – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menegaskan bahwa dirinya baru mendengar adanya pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) saat persidangan.

“Sharing-sharing dan pengumpulan dana itu baru saya dengar pada persidangan ini. Sebelumnya tidak, tidak ada yang melapor,” ujar SYL saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Tidak Ada Ancaman atau Pemaksaan

SYL menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengancam atau memaksa bawahannya untuk memenuhi keinginannya. Selain itu, SYL mengaku tidak pernah memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, untuk meminta uang kepada para pejabat Kementan guna memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Baca juga: MKD DPR RI Tegur Ketua MPR Bamsoet Terkait Pernyataan Kontroversial

“Dia sangat patuh pada aturan, dia orang yang selama ini menjadi imam saya kalau sembahyang. Jadi saya tidak yakin kalau itu terjadi,” jelas SYL.

Kasus Korupsi di Lingkungan Kementan

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Pemerasan tersebut diduga dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya diduga menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Baca juga: Polda Jabar Absen, Hakim Putuskan Penundaan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Dakwaan dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan ini membuat SYL terancam pidana berat jika terbukti bersalah.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0