HomeHEADLINE_HUKRIM

Mantan Menteri Pertanian SYL Minta Keringanan Hukuman dan Akui Kesalahan di Pengadilan Tipikor

LBJ - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), secara terbuka mengakui kesalahan dalam sidang yang Pengadilan Tipikor Jakarta gelar pa

Kasus Firli Bahuri Terus Bergulir: SYL Kembali diperiksa Polda Metro Jaya
Kementerian Pertanian Berhutang Milyaran Rupiah Demi Penuhi Permintaan SYL
SYL Akui Bantu Bayar Cicilan Apartemen Biduan Nayunda, Ini Alasannya
SYL

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), secara terbuka mengakui kesalahan dan minta keringanan hukuman dalam sidang yang Pengadilan Tipikor Jakarta gelar pada Senin (24/6). (Foto:Instagram )

LBJ – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), secara terbuka mengakui kesalahan dalam sidang yang Pengadilan Tipikor Jakarta gelar pada Senin (24/6).

Sebagai terdakwa utama dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, SYL meminta jaksa agar meringankan tuntutannya.

“Ya, tolong ringankan saya. Saya siap apa pun yang menjadi [hukuman],” kata SYL dengan nada bersungguh-sungguh.

Dalam sidang tersebut, SYL tidak hanya menyatakan penyesalan atas perbuatannya tetapi juga menekankan kontribusinya terhadap negara.

Ia berargumentasi bahwa perlu mempertimbangkan kontribusi dalam meningkatkan nilai ekspor dari Rp280 triliun menjadi Rp600 triliun—Rp700 triliun per tahun.

“Ini harus saya perjelas Yang Mulia, supaya jangan kamu cuma cari Rp44 miliar, kamu tidak hitung kontribusi saya di atas Rp20 triliun setiap tahun, kamu tidak menghitung ekspor yang naik,” tegas SYL, memohon penilaian yang adil atas kesalahannya.

Baca juga : Waspada! Jakarta Puncaki Daftar Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia

Pengakuan dan Dakwaan

Dalam pengakuannya, SYL menyatakan penyesalan dan mengakui kesalahannya. Selama proses persidangan berlangsung, terungkap bahwa ia memerintahkan beberapa pihak untuk menghimpun dana miliaran rupiah untuk keperluan pribadinya serta keluarganya.

Saksi-saksi di sidang tersebut menyatakan bahwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta sering menghubungi mereka untuk segera memenuhi kebutuhan SYL.

Mereka juga menyatakan bahwa mereka menerima ancaman pemecatan jika gagal memenuhi permintaan tersebut.

“Iya, pasti saja ada yang salah. Salah satunya tentu kenapa saya tidak kontrol, saya terlalu asik di lapangan, saya menyesali ini semua, kalau itu ada. Tetapi, tolonglah hitung-hitung juga apa yang saya hasilkan bersama teman-teman, bukan saya sendiri,” ujar SYL.

Baca juga : Waspada! Bahaya Tersembunyi di Balik Penggunaan Ulang Botol Plastik

Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jaksa menyatakan bahwa SYL, selama menjabat sebagai Mentan, memerintahkan staf khusus dan beberapa pejabat eselon I Kementan untuk mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri, renovasi rumah, dan pembelian skincare.

Total uang yang terkumpul mencapai Rp44,5 miliar, menunjukkan bukti pemerasan dan gratifikasi yang SYL lakukan  bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta.

Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menghadapi tuntutan berat dari jaksa. Namun, ia berharap penimbangan terhadap kontribusi yang telah diberikannya.

Persidangan yang masih akan berlanjut ini menarik perhatian publik dan menjadi salah satu kasus yang sangat disoroti tahun ini. Bagaimana hasil akhir sidang ini, masih harus dinantikan dalam beberapa waktu ke depan.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0