HomeNEWS

Benny K Harman Sebut Bamsoet Tidak Langgar Kode Etik

LBJ - Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Benny K. Harman, menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan Ketua MPR RI

Lebih dari 120 Jenazah Palestina Ditemukan Pasca Israel tinggalkan Jabalia
XYZonemedia: Sumber Berita Kekinian dan Terpercaya, Yuk Ikutan Giveaway Serunya!
Waspada Ketegangan: Tujuh Negara Minta Warganya Tinggalkan Lebanon

Ketua Fraksi Demokrat Benny K. Harman Menanggapi putusan MKD DPR RI adalah salah alamat. ( Ig / @bennykharman)

LBJ – Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Benny K. Harman, menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), melanggar kode etik.

Benny menilai keputusan tersebut tidak tepat karena Bamsoet berbicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR, bukan Ketua DPR.

“Keputusan itu salah alamat. Bamsoet adalah Ketua MPR bukan Ketua DPR. Beliau bicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI,” katanya

Baca juga:MKD DPR RI Tegur Ketua MPR Bamsoet Terkait Pernyataan Kontroversial

Menurut Benny, substansi pembicaraan Bamsoet masih dalam batas kewajaran. Bamsoet, katanya, hanya menyampaikan hasil pertemuannya dengan masyarakat dan elit politik, yang menunjukkan keinginan untuk kembali ke UUD 1945. Hal ini, menurut Benny, adalah respons terhadap keresahan pasca pemilu.

Pandangan Benny

Benny menegaskan bahwa selama pernyataan Bamsoet benar-benar mencerminkan aspirasi dari pimpinan dan elit politik, serta disampaikan secara terbuka untuk diskusi publik, maka hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Bamsoet hanya menyampaikan pesan yang dapat diperdebatkan, diwacanakan, dan didiskusikan.

Lebih lanjut, Benny menyatakan bahwa MPR memang telah membahas ide kembali ke UUD 1945 dan amandemen kelima, terutama setelah Bamsoet bertemu dengan para pimpinan partai politik. Oleh karena itu, Benny merasa tidak perlu takut karena semuanya masih dalam tahap wajar.

“Jadi, tidak perlu ada yang ditakutkan, karena masih dalam tahap wajar,” ujarnya.

Baca juga: PKS Resmi Deklarasikan Anies Baswedan dan Sohibul Iman Sebagai Kandidat Gubernur DKI Jakarta

Keputusan MKD

Sebelumnya, MKD DPR RI memutuskan bahwa Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim semua partai politik menyetujui amandemen UUD NRI Tahun 1945. Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, membacakan putusan ini di Ruang Sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Benny menegaskan bahwa ia tidak menemukan Bamsoet melakukan pelanggaran kode etik. Bahkan jika ada pelanggaran, menurutnya, hal itu tidak bisa dibawa ke MKD DPR karena menyangkut kompetensi absolut.

Sebagai Ketua Fraksi Demokrat di MPR RI, Benny sangat menghargai adanya pandangan yang terbuka untuk didiskusikan. Ia menegaskan kembali bahwa keputusan MKD salah alamat karena Bamsoet berbicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI.***

Sumber Antara

COMMENTS

WORDPRESS: 0