HomeLALU LINTAS

Dishub Jaksel Tertibkan 112 Jukir Liar, Optimalkan Layanan Parkir

LBJ - Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menertibkan 112 juru parkir liar hingga Juni 2024. Mereka mengambil langkah i

Tukang Sate Jadi Pengusaha Sukses: Merantau Pakai Kereta, Mudik Pakai Mercy Coupe
Mantan Istri Bos PT Taspen Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang
Sial! Jambret Hp Ditangkap Warga Karena Terjebak Macet

Ilustrasi area parkir

LBJ – Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menertibkan 112 juru parkir liar hingga Juni 2024. Mereka mengambil langkah ini untuk memberikan efek jera dan meningkatkan layanan perparkiran di wilayah tersebut.

“Kami sudah menertibkan 112 jukir liar dari 15 Mei hingga 13 Juni 2024,” ujar Bernard Oktavianus Pasaribu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, di Jakarta, Rabu.

Tindakan Hukum dan Pembinaan

Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Sosial, TNI, dan Polri menindak juru parkir liar ini melalui pendekatan humanis dan persuasif. Dari 112 jukir liar yang mereka tertibkan, Satpol PP mengenakan tindak pidana ringan (tipiring) kepada 11 orang. Sementara itu, 101 orang lainnya diberi surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Sebanyak 101 orang ini akan dibina oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI melalui pelatihan sesuai minat mereka,” tambah Bernard.

Baca juga: Joki Motor “Tong Setan” Terancam Lima Tahun Penjara Akibat Bakar “Tuyul”

Lokasi dan Prosedur Penertiban

Petugas gabungan menertibkan beberapa lokasi supermarket di wilayah Jakarta Selatan. Dalam penertiban tersebut, mereka diterjunkan untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto, turut meminta agar penyelenggara parkir mengurus izin parkir resmi.

“Untuk urus parkir resmi bisa ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau melalui aplikasi JAKEVO,” kata Adji.

Baca juga: Penemuan Kerangka Perempuan di Sukabumi: Polisi Intensifkan Penyelidikan

Anjuran bagi Pemilik Parkir

Adji juga menyarankan agar para pemilik parkir dapat mengarahkan jukir liar untuk menjadi tenaga kerja resmi di wilayahnya. Hingga akhir Mei 2024, Dinas Perhubungan DKI mencatat telah menindak sebanyak 442 jukir liar telah.

Penertiban ini berdasarkan UU No 29 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287, yang mengatur sanksi bagi pelanggaran aturan parkir. Setiap pelanggar bisa menerima pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0