LBJ - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menanggapi isu pungli dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB
![KPK](https://lbj.xyzonemedia.com/wp-content/uploads/2024/06/KPK-400x268.jpg)
KPK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus pungli PPDB. (Foto:IG@KPK)
LBJ – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menanggapi isu pungli dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Indonesia.
KPK pernah menangani kasus serupa. Salah satunya adalah kasus pungli penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung (Unila) pada 2022 yang melibatkan eks Rektor Unila, Prof Karomani.
Monitoring KPK
Meskipun belum ada laporan resmi yang masuk, KPK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka akan mengumpulkan data mengenai aduan masyarakat terkait dugaan pungli dalam PPDB.
“Kita akan merespons tentang aduan masyarakat mengenai sistem zonasi. Terkait ini, pasti akan kami tanggapi sambil kami juga mengumpulkan data mengenai aduan tersebut,” tegas Asep.
Sebelumnya, terdapat laporan dari masyarakat mengenai praktik pungli yang dilakukan oleh orang tua calon siswa di Jawa Barat.
Dinas Pendidikan Jawa Barat menemukan adanya praktik pungli saat pelaksanaan PPDB 2024 tingkat SMA/SMK/SLB. Salah satu kasus melibatkan oknum kepala sekolah di Bekasi yang diduga menjual formulir pendaftaran PPDB secara online dengan harga Rp 25.000 per lembar.
Langkah Inspektorat dan Tim Saber Pungli
Kasus ini telah diserahkan kepada inspektorat dan tim saber pungli untuk ditindaklanjuti. Dengan laporan ini, diharapkan tindakan tegas dapat menghentikan pungli yang merugikan calon siswa dan orang tua.
Dengan komitmen KPK memonitor dan mengumpulkan data, diharapkan pungli dalam PPDB segera teratasi, memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin pendidikan yang jujur dan adil.***
COMMENTS