HomeHEADLINE_HUKRIM

Joki Motor “Tong Setan” Terancam Lima Tahun Penjara Akibat Bakar “Tuyul”

LBJ - Diduga membakar temannya sendiri, seorang joki motor "tong setan" berinisial PS alias E terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. PS did

Kesaksian Mengejutkan Saka Tatal, Mengaku Korban Salah Tangkap dan Dianiaya Oknum Polisi
Polisi Tangkap Salah satu Pelaku Penganiayaan di Matraman
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dalam Bentrokan Ormas di Pasar Minggu
Api membakar pixabay-fernandisco

PS, seorang joki motor “tong setan”, diduga membakar temannya sendiri AMG, yang bekerja sebagai pemeran tuyul di wahana rumah hantu. (Foto:Pixabay-Frensisco)

LBJ – Diduga membakar temannya sendiri, seorang joki motor “tong setan” berinisial PS alias E terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. PS diduga membakar temannya, AMG, di Pasar Malam Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” ujar Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Haris Akhmat Basuki, di Mapolsek Pasar Rebo, Selasa (25/6/2024).

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (20/6) dini hari ketika PS, seorang joki motor “tong setan”, usai bekerja dan sedang mengecek kondisi kendaraannya. Saat itu, AMG, yang bekerja sebagai pemeran tuyul di wahana rumah hantu, melintas. Pelaku kemudian menanyakan utang kepada korban.

“Setelah selesai (bekerja) yang bersangkutan (pelaku) melakukan servis kecil terhadap motornya untuk dapat dipakai di kemudian hari. Saat korban melintas, pelaku menanyakan utang piutang kepada korban,” kata Haris.

Baca juga : Jawa Barat Terdepan dalam Daftar Provinsi dengan Jumlah Penjudi Online Terbanyak

Tak hanya berhutang pada PS, korban diketahui juga memiliki banyak utang di warung makan dan toko kelontong sekitar.

PS bermaksud mengingatkan AMG untuk segera melunasi utangnya, namun jawaban AMG yang saat itu dalam kondisi mabuk membuat PS kesal. AMG tidak mengakui utang-utangnya dan cenderung meremehkan PS.

“Saat niat pelakunya menanyakan untuk pelunasan itu, korban tidak menanggapi dengan baik dan cenderung meremehkan pelaku,” ujarnya.

Penyiraman Bensin Berujung Pembakaran

Karena kesal, PS yang sedang memegang botol bensin mengancam AMG dengan menyiramkan bensin dan menyalakan korek api dari sakunya.

“Dengan maksud memberikan tekanan kepada korban untuk segera mengaku, namun korban tidak juga mengakui karena memang dalam keadaan setengah mabuk dan tidak menanggapi dengan baik. Kemudian terjadilah penyiraman bahan bakar jenis cair tersebut dan pelaku menyalakan korek api gas,” kata Haris.

Api dari korek gas tersebut langsung membakar kedua tangan pelaku dan menyambar tubuh korban yang sudah disiram bensin sebelumnya. PS berusaha menyelamatkan korban dengan membuka kaos yang dikenakan AMG, namun api sudah terlanjur membakar tubuh korban.

Baca juga : Penemuan Kerangka Perempuan di Sukabumi: Polisi Intensifkan Penyelidikan

Korban Luka Bakar Parah

Akibat insiden tersebut, AMG mengalami luka bakar hingga 50 persen di sekujur tubuh dan lehernya. Saat ini, AMG masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pasar Rebo. “Korban mengalami luka bakar 50 persen pada sekujur badan dan area leher. Masih dirawat di RS Pasar Rebo,” tambah Haris.

Kasus ini menjadi perhatian pihak kepolisian yang mendalami unsur kesengajaan dalam tindakan PS. Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan.

Hutang piutang yang tidak diselesaikan dengan baik bisa berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0