HomeHEADLINE_HUKRIM

Virgoun Mulai Rehabilitasi di RSKO Cibubur Selama Tiga Bulan

LBJ - Musisi Virgoun Tambunan Putra (38) dan rekannya, BH (37), yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, tiba di Rumah Sakit Ket

Berkedok Warung Nasi Pria Asal Madura Edarkan Narkoba di Bojonggede
Tiga ASN Maluku Utara Ditangkap di Jakarta karena Kasus Narkoba
Kepolisian Indonesia dan Thailand Berhasil Tangkap Buronan Narkoba Nomor Satu
Virgoun ok (Polres Jakbar)

Virgoun menjalani rehabilitasi tiga bulan di RSKO (Tangkap layar : Polres Jakbar)

LBJ – Musisi Virgoun Tambunan Putra (38) dan rekannya, BH (37), yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, pada Selasa petang(25/6/2024).

Kedatangan mereka untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan menjadi perhatian publik.

Virgoun dan BH tiba di RSKO Cibubur sekitar pukul 18.13 WIB, dengan pengawalan ketat dari penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Keduanya datang dengan kondisi tangan terborgol, menandakan seriusnya kasus yang mereka hadapi.

Berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, ketiga tersangka, termasuk PA (20), akan menjalani rehabilitasi di RSKO selama tiga bulan.

“Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi M. Syahduddi.

Baca juga : Hamas Tolak Gencatan Senjata Tanpa Penarikan Israel dari Gaza

Syahduddi menambahkan bahwa penyidik telah mendalami kasus ini dan mengategorikan ketiga tersangka sebagai pengguna narkotika.

“Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba),” jelasnya.

Pemasok Narkoba Masih Dicari

Polisi masih mendalami pemasok narkoba jenis sabu kepada Virgoun dan PA, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, penyidik juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota atau kru band yang sering berinteraksi dengan Virgoun.

“Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini,” ujar Syahduddi.

Penyidik terus berupaya mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. “Itu akan kami lakukan,” kata Syahduddi, menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.

Baca juga : Identitas Staf DJKI Kemenkumham Terungkap dalam Skandal Narkoba yang Viral di Media Sosial

Tindakan Hukum dan Rehabilitasi

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.

“Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun,” kata Syahduddi.

Dengan proses rehabilitasi ini, diharapkan mereka dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.

Virgoun dan BH menjalani rehabilitasi di RSKO sebagai langkah penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang mereka hadapi.

Proses ini diharapkan dapat membantu mereka pulih dan memberikan efek jera bagi yang lain. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses hukum dengan adil.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0