HomeHEADLINE_HUKRIM

103 WNA Dibekuk Imigrasi di Bali, Diduga Terlibat Kejahatan Siber

LBJ - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil membekuk 103 warga negara a

Keluarga Afif Maulana Bantah Polisi: Afif Tidak Melompat dari Jembatan
Urgen! KPK Meminta Bantuan Publik untuk Lacak Harun Masiku
Presiden Jokowi Bentuk Satgas, Pemberantasan Judi Online Diharapkan Lebih Efektif
WNA di Bali

Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil membekuk 103 warga negara asing (WNA) di Bali. (Ilustrasi :XYZonemedia.com)

LBJ – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil membekuk 103 warga negara asing (WNA) di Bali. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian dan keterlibatan dalam kejahatan siber.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari operasi Bali Becik yang digelar pada Rabu (26/6). “Ada 14 warga negara Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas,” ungkap Silmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (27/4/2024).

Operasi pengawasan yang dilakukan oleh Imigrasi di seluruh Indonesia bertujuan untuk mengawasi dan mengendalikan aktivitas warga negara asing.

Menurut Silmy, kegiatan ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri.

“Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” jelas Dirjen Imigrasi.

Baca juga : Polda Metro Jaya Ungkap Skema Penipuan ‘Like’ YouTube, Kerugian Capai Ratusan Juta

Operasi Bali Becik: Kronologi Penangkapan

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa operasi Bali Becik berhasil menangkap 103 WNA pada hari Rabu (26/6) mulai pukul 10.00 WITA.

Beberapa tim imigrasi melakukan operasi tertutup di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Informasi yang diperoleh pada pukul 14.00 WITA menunjukkan adanya aktivitas WNA di lokasi tersebut.

“Pada pukul 17.00 WITA, kami berhasil membekuk 103 WNA yang terdiri atas 12 perempuan dan 91 laki-laki,” kata Safar. Para WNA ini diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka. Selain itu, imigrasi juga sedang mendalami dugaan kejahatan siber yang mereka lakukan, mengingat banyaknya barang bukti berupa komputer dan handphone yang ditemukan di lokasi.

Pada pukul 18.00 WITA, tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA beserta barang bukti yang ditemukan. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.

“Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian, serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” tutup Safar. Operasi Bali Becik,***

Baca juga : Jawa Barat Terdepan dalam Daftar Provinsi dengan Jumlah Penjudi Online Terbanyak

COMMENTS

WORDPRESS: 0