HomeHEADLINE_HUKRIM

Jaksa Tuntut Emirsyah Satar 8 Tahun Penjara Terkait Pengadaan Pesawat Garuda

LBJ -Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menghadapi tuntutan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kasus ini t

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dalam Bentrokan Ormas di Pasar Minggu
Polda Kalteng: Ungkap Kronologis Pencuri Tewas Ditembak Polisi
Jaksa KPK Tantang SYL Laporkan Dugaan Korupsi Green House Milik Pimpinan Partai
investigasi garuda

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menghadapi tuntutan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Ilustrasi :XYZonemedia.com)

LBJ -Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menghadapi tuntutan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kasus ini terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan putusan ini pada Kamis (27/6/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata jaksa.

Selain hukuman penjara dan denda, Emirsyah juga dihadapkan pada tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 86.367.019 dolar Amerika Serikat (AS).

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak, digantikan dengan pidana penjara empat tahun.

Jaksa menambahkan, “Atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban pembayaran dari uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti.”

Baca juga : Polda Metro Jaya Ungkap Skema Penipuan ‘Like’ YouTube, Kerugian Capai Ratusan Juta

Bukti dan Dakwaan

Jaksa menyatakan bahwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, serta menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

“Perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” lanjut jaksa.

Pengadaan Armada dan Keterlibatan Soetikno Soedarjo

Dalam perkara ini, Emirsyah terbukti menyerahkan rencana pengadaan armada PT Garuda Indonesia yang seharusnya rahasia kepada mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Rencana pengadaan ini kemudian diserahkan kepada pabrikan Bombardier.

Emirsyah juga terbukti mengubah rencana kebutuhan pengadaan pesawat dari 70 kursi menjadi 90 kursi tanpa persetujuan dewan direksi. Ia memerintahkan bawahannya untuk mengubah kriteria pemilihan pesawat tanpa persetujuan dewan direksi.

Baca juga : Kudeta Gagal di Bolivia: Presiden Luis Arce Berhasil Redam Upaya Militer

Kongkalikong dengan Bombardier dan ATR

Emirsyah Satar juga terbukti bersekongkol dengan Soetikno Soedarjo untuk memenangkan Bombardier dan Avions De Transport Regional (ATR) dalam pemilihan pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tersebut tidak sesuai dengan konsep bisnis PT Garuda Indonesia yang menyediakan pelayanan penuh (full service). Tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 609.814.504 dolar AS.

Rekam Jejak Hukum Emirsyah Satar

Ini bukan kali pertama Emirsyah Satar berurusan dengan hukum. Sebelumnya, pada 8 Mei 2020, ia divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus suap dan pencucian uang. Emirsyah terbukti menerima suap sebesar Rp49,3 miliar dan mencuci uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0