HomeNEWS

Kemenkominfo:  Kebijakan “Blacklist” Demi Menjaga Demokrasi dan Kebebasan Ekspresi

Pengendalian Konten: Pilihan "Blacklist" Demi Kebebasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia menerapkan mekanisme pengen

Percepatan Pemetaan Pertanahan Jawa Barat oleh Menteri ATR/BPN AHY
PKS Usung Sohibul Iman untuk Pilkada DKI Jakarta 2024
Enam Warga Palestina Tewas dan Puluhan Ribu Mengungsi Akibat Serangan Israel

Platform media sosial

Pengendalian Konten: Pilihan “Blacklist” Demi Kebebasan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia menerapkan mekanisme pengendalian konten digital yang dikenal dengan model “blacklist”. Menurut Direktur Pengendalian Aplikasi Ditjen APTIKA Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, model ini membiarkan semua konten masuk terlebih dahulu ke masyarakat. Jika ada yang tidak sesuai, baru kemudian disaring oleh pemerintah.

Model Blacklist: Menjaga Kebebasan Bereksperisi

Berbeda dengan model “whitelist” yang diterapkan di negara seperti China, yang menyaring konten secara ketat sebelum dapat diakses oleh masyarakat, model “blacklist” lebih longgar.

Menurut Teguh, model “whitelist” dapat mengancam demokrasi dan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.

“Kalau whitelist jauh lebih bersih (ruang digitalnya), tapi kekurangannya apa? Demokrasi. Demokrasi yang akan terancam, kebebasan berekspresi masyarakat juga akan terbatas,” kata Teguh.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Tangkap Kakak Beradik Agen Judi Online

Konten yang Diblokir

Kemenkominfo mencatat sejumlah jenis konten yang harus diblokir, antara lain pornografi atau pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan atau kekerasan anak, dan fitnah atau pencemaran nama baik.

Selain itu, konten yang melanggar kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong atau hoaks, terorisme atau radikalisme, serta informasi atau dokumen elektronik yang melanggar UU juga turut diblokir.

Data Pemblokiran

Sejak Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024, Ditjen APTIKA telah memblokir sebanyak 5.999.861 konten negatif di ruang digital Indonesia. Pemerintah memblokir konten perjudian sebanyak 2.548.743 dan konten pornografi sebanyak 1.219.257. Dari total konten yang diblokir, 3.812.362 konten berasal dari situs web, sementara 2.187.499 konten berasal dari platform media sosial seperti X, Meta, dan TikTok

Dengan pendekatan pengendalian konten “blacklist”, pemerintah berupaya menjaga ruang digital yang aman tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi yang menjadi salah satu pilar demokrasi Indonesia.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0