HomeHUKUM & KRIMINAL

Polisi dan Kejaksaan Mataram Buru Tahanan Kabur Usai Sidang

LBJ - Kejaksaan Negeri Mataram mengonfirmasi bahwa satu dari dua tahanan kasus pencurian yang kabur setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri

Dikenal Rajin Ibadah, Tetangga Brigadir Ridhal, Tak Sangka Anggota Polresta Manado Tewas Bunuh Diri
Tersangka Perampokan di PIK 2 Survei Lokasi Tiga Kali Sebelum Beraksi
Pagi Buta Nekat Rampas HP Milik  Bocah, Dua Jambret Diringkus Warga Kayu Putih
Tahanan kabur

Salah satu dari dua tahanan kasus pencurian yang kabur setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu petang (26/6), masih buron. (Foto:Kejari Mataram)

LBJ – Kejaksaan Negeri Mataram mengonfirmasi bahwa satu dari dua tahanan kasus pencurian yang kabur setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu petang (26/6) masih buron.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa tahanan berinisial Z, asal Gontoran, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, masih dalam pengejaran.

“Kami pastikan terdakwa akan segera ditemukan karena tim telah mengantongi beberapa indikasi titik lokasi keberadaannya,” kata Harun.

Untuk mempercepat penangkapan Z, kejaksaan bekerja sama dengan Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat. Harun berharap Z segera menyerahkan diri agar proses persidangan bisa dilanjutkan.

Sementara itu, tahanan lain berinisial SH sudah berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Majeluk, Kota Mataram.

“SH telah menyerahkan diri tanpa perlawanan saat tim kami menemukan yang bersangkutan di rumahnya dan kini SH sudah dibawa kembali ke Lapas Kelas II A Lombok Barat,” ujarnya.

Baca juga : Kapolda Sumbar Ungkap Pelanggaran Etik 17 Polisi Terkait Tawuran Remaja

Kronologi Pelarian Tahanan

Harun menjelaskan bahwa kedua tahanan melarikan diri saat petugas mengawal mereka kembali ke Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Mereka kabur setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

“Keduanya melarikan diri dengan cara membuka paksa jendela mobil tahanan dan melompat dari mobil tahanan,” ucap Harun.

Insiden itu terjadi saat kendaraan tahanan keluar dari jalan pintas (Bypass) Bandara Internasional Lombok (BIL) dan berbelok ke jalan perkampungan menuju Lapas Kelas II A Lombok Barat.

“Keduanya memanfaatkan situasi saat laju mobil tahanan melambat,” tambahnya.

Baca juga : Aksi Damai di Banjarnegara Viral, Mobil Patroli Lindas Bendera Israel

Lebih lanjut, Harun menyampaikan bahwa sidang untuk tahanan SH dalam kasus pencurian telah mencapai tahap pembacaan putusan pada Rabu (26/6).

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan untuk SH.

Sementara itu, tahanan Z masih dalam tahap pembacaan tuntutan jaksa, yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0