HomeHEADLINE_HUKRIM

Polresta Bogor Kota Tangkap Kakak Beradik Agen Judi Online

70 Selebgram Terlibat Promosi Judi Online Polresta Bogor Kota bersama Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua kakak beradik berinisial WR (25) dan

Mengungkap Strategi Satgas dalam Memerangi Judi Online Lintas Negara
Terungkap! Fakta-Fakta Polwan Briptu FN Bakar Suami di Mojokerto
Temuan Baru Modus Judi Online dengan Deposit Pulsa, Kominfo Bertindak Tegas

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat memberikan keterangan pada wartawan. (X / @PolresBogorKota)

70 Selebgram Terlibat Promosi Judi Online

Polresta Bogor Kota bersama Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua kakak beradik berinisial WR (25) dan IR yang berperan sebagai agen perekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menemukan adanya 70 selebgram yang direkrut WR untuk mempromosikan situs tersebut melalui akun Instagram mereka yang memiliki banyak pengikut.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa WR menggunakan beberapa akun Instagram palsu untuk mengelabui para selebgram. Para selebgram tersebut diiming-imingi keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta, tergantung jumlah pengikut mereka. Target utama WR adalah selebgram perempuan di wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok.

“Selebgram yang ada di bawah kendali WR ini ada 70 orang. Nah ini dari selebgram tersebut diiming-imingi keuntungan Rp 500 ribu sampai Rp1,5 juta tergantung jumlah followers,” kata Bismo.

Baca juga: Tito Karnavian Siap Tindak Kepala Daerah Terlibat Judi Online

Polisi menyita beberapa akun Instagram sebagai barang bukti, beserta alat komunikasi seperti ponsel, komputer, dan laptop, serta membekukan rekening milik mereka.

“Aksinya ini dilakukan bersama adiknya, IR, yang memiliki 16 rekening penampungan situs judi online. Dari adiknya juga mendapat keuntungan dari transaksi keuntungan judi online tersebut,” jelasnya.

Peran Adik dan Keuntungan dari Kegiatan Ilegal

WR melakukan aksi bersama adiknya, IR, yang memiliki 16 rekening penampungan untuk transaksi judi online. Dari hasil kejahatan ini, kedua pelaku berhasil mengantongi keuntungan sekitar Rp 5 juta per minggu, dan menggunakanya untuk biaya hidup sehari-hari termasuk membeli kendaraan roda empat.

Baca juga: Pemkab Bogor Dukung Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengungkapkan bahwa aksi kedua pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2023. Hingga kini, polisi masih mengejar pihak yang memberikan perintah kedua pelaku ini dan berkoordinasi dengan tim siber Polda untuk membongkar jaringan situs judi yang lebih besar.

“Masih dilakukan pengembangan dan pengejaran untuk tersangka bekerja oleh siapa. Tentu kami akan berkoordinasi dengan siber Polda untuk jaringan situs yang lebih besar,” kata Lutfi.

Polres Bogor menjerat kedua pelaku dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0