LBJ -Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan kesiapan pihaknya untuk menelusuri empat bandar judi online yang telah terdeteksi di Ind
LBJ -Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan kesiapan pihaknya untuk menelusuri empat bandar judi online yang telah terdeteksi di Indonesia.
“Tentunya kami akan terus melakukan penelusuran sampai dengan titik puncak. Nanti dilihat saja ke depan,” kata Sigit usai menghadiri acara Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Kapolri menjelaskan bahwa Polri akan mengusut tuntas permasalahan judi daring sesuai perintah Presiden Joko Widodo.
Ia menyebut seluruh anggota Satgas Pemberantasan Judi Daring, termasuk dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini bekerja sama menelusuri seluruh aktivitas terkait judi daring.
“Jadi, saya kira seluruh anggota yang tergabung dalam Satgas, apakah dari Kominfo, BSSN, maupun Polri sendiri, saat ini bekerja sama dengan kawan-kawan di PPATK dan OJK menelusuri semuanya,” jelasnya.
Baca juga : Jaksa KPK Tantang SYL Laporkan Dugaan Korupsi Green House Milik Pimpinan Partai
Baca juga : Aksi Damai di Banjarnegara Viral, Mobil Patroli Lindas Bendera Israel
Menkominfo Ungkap Bandar Judi
Sebelumnya, Menkominfo sekaligus Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Daring, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mendeteksi empat bandar yang mengendalikan judi daring di Indonesia.
Pengungkapan ini disampaikan dalam salah satu program televisi nasional. Presiden Jokowi juga telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Daring. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Daring tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres ini diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
Baca juga : Polisi dan Kejaksaan Mataram Buru Tahanan Kabur Usai Sidang
Dalam berkas salinan Keppres tersebut, dijelaskan bahwa pertimbangan pembentukan Satgas ini karena kegiatan perjudian bersifat ilegal. Kegiatan ini mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung pada tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.***
COMMENTS