HomeHEADLINE_HUKRIM

Jaksa KPK Tantang SYL Laporkan Dugaan Korupsi Green House Milik Pimpinan Partai

LBJ - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, merespons tudingan dari kubu mantan Menteri Pertanian Syahr

KPK Temukan Mobil Mewah SYL yang DisembunyikanÂ
Febri Diansyah Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo
Anak SYL Ungkap Pembelian Jaket Rp46,3 Juta oleh Sang Ayah
SYL

Jaksa KPK Tantang SYL Laporkan Dugaan Korupsi Green House Milik Pimpinan Partai. (Instagram)

LBJ – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, merespons tudingan dari kubu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengenai dugaan aliran dana Kementerian Pertanian (Kementan) ke green house di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai tertentu.

“Pada intinya setiap tindak pidana yang dilaporkan akan ditindaklanjuti. Silakan kalau pihak Pak SYL maupun pengacara, penasihat hukumnya mempunyai data informasi yang terkait bahwa ada aset, baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house dan sebagainya, silakan dilaporkan,” ucap Meyer setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Meyer menekankan bahwa Indonesia memiliki lembaga penegak hukum yang siap memproses dugaan tersebut. Hal ini dilakukan agar asumsi tidak menjadi bola liar tanpa validasi.

“Silakan itu dibuktikan dan dilaporkan saja, supaya tidak menjadi bola panas atau bola liar. Kami menghargai kalau memang ada info itu, tentu siapa pun ya akan didalami, harus siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Kami menunggu,” jelasnya.

Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengemukakan isu green house di Kepulauan Seribu yang diduga dibangun dengan dana dari Kementan. “Ada permohonan green house di Pulau Seribu, yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain,” ujar Koedoeboen di akhir sidang pembacaan tuntutan.

Koedoeboen juga mengungkapkan bahwa dugaan korupsi di Kementan tidak hanya melibatkan SYL. Dia meminta jaksa KPK untuk menyelidiki seseorang bernama Hanan Supangkat.

“Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan (jaksa KPK), ada equal (setara) di sini, ada equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Jangan sampai ada kemudian terkesan seolah-olah ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum di republik yang kita cintai ini,” tambahnya.

 Tuntutan Terhadap SYL

Diketahui, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204. Selain itu, dia harus membayar 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menyatakan SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dia melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

COMMENTS

WORDPRESS: 0